LAMPUNGCORNER.COM, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya bernama Sanusi. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022.
Dalam putusan, Sanusi terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. DKPP menilai tindakan Sanusi mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (16/2).
Terungkap fakta teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Anggota KIP kabupaten/kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat bila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Syarat calon Anggota KIP kabupaten/kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana. Pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan calon anggota KIP kabupaten/kota.
“Dengan demikian teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KIP kabupaten/kota,” ucap Teguh.
Dalam kasus ini, Sanusi berstatus sebagai tersangka dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Sanusi menyerahkan diri kepada Polres Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi mengatakan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekadar merokok dan minum kopi.
Namun dari fakta di lapangan, Sanusi pada tanggal 9 Desember 2021 terlibat dalam perjudian. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi.
“Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut,” kata Teguh.
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh Ilman Sahputra, Rahmah Rusli dan Rismanidar. Mereka merupakan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Pengadu I, II, dan III.
Para Pengadu telah membentuk tim klarifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan jika Sanusi ikut bermain judi.
Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sanusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm.
Red









