Gagal Perkosa Remaja, Pria di Jambi Naik ke Plafon lalu Dikenakan Sanksi Adat

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Shutterstock)

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Shutterstock)

LAMPUNGCORNER.COM, Seorang pria di Jambi berinisial DD mencoba memperkosa remaja yang tinggal di sebelah rumah kontrakannya. Setelah gagal melancarkan aksinya, pria itu dikenakan sanksi denda sesuai adat.

Dari informasi yang dihimpun, DD yang tinggal di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berupaya memperkosa remaja berinisial DA yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Padahal, DD sudah memiliki istri dan 2 anak.

Pelaku memaksa meminjam kunci rumah dari sepupu korban yang masih duduk di bangku SMP. Lalu, memasuki rumah korban tersebut.

“Pelaku sempat meminjam kunci ke sepupu dengan memaksa. Karena sepupu korban mau pergi ke sekolah, dikasih kuncinya ke pelaku,” kata warga, saat ditemui di dekat rumah korban, Jumat (18/2).

Pelaku yang berada dalam rumah itu memberikan uang pada korban. Namun, korban menolak, dan mengusir pelaku.

Baca Juga :  Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Bukannya pergi, pelaku justru melepas celananya, sehingga membuat korban syok.

Korban langsung menelepon sepupu laki-lakinya yang tinggal di dekat daerah itu. Sementara pelaku kembali kerumahnya,

“Setelah pulang, sepupu korban langsung telepon gurunya, dan langsung datang ke lokasi,” tuturnya.

Guru dan sejumlah warga mengepung rumah pelaku.Takut menjadi sasaran warga, pelaku sembunyi di plafon rumah kontrakannya dengan membawa senjata tajam.

“Sekira 2 jam di dek, warga lengah dan dia kabur,” tutur warga.

Polsek Kota Baru yang datang ke lokasi itu mendapatkan warga, Ketua RT, dan tokoh adat, sedang melakukan musyawarah, sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu, disepakati DD mendapatkan sanksi adat, bukan menempuh hukum positif.

Ketua Lembaga Adat Melayu Rawasari, Ubaidilah mengatakan bahwa pelaku diharuskan membayar denda adat.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

“Dengan disaksikan tua tengganai dan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara sanksi adat,” katanya.

Pelaku yang telah memiliki istri dan 2 anak tersebut, diwajibkan membeli seekor kambing, 20 tali kelapa (40 buah), dan 20 gantang beras (2 karung). Selain itu, pelaku juga harus pindah.

“Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama,” jelasnya.

Ia menyampaikan penerapan sanksi denda adat itu sudah berdasarkan MOU dengan pihak kepolisian.

“Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari ke dua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB