Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Komjen Gadungan

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers kasus polisi gadungan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Jumpa pers kasus polisi gadungan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan seorang polisi gadungan berpangkat bintang 3 atau komisaris jenderal (komjen).

Dua tersangka tersebut yakni bernama Yusuf Daiman (YD) dan istrinya yakni YS. Sedangkan korban atas nama Rizky Prialesmana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua tersangka itu ditangkap di Hotel V Tebet Prof Sutomo, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

“Tersangka diamankan ada dua orang YD alias YA (41). Kemudian yang bersangkutan merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan di vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3).

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

“Tersangka kedua istri YD yakni YS (40),” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan peran dari YS sebagai istri dari YD untuk meyakinkan korban atas nama Rizky Pria Lesmana.

“Peran YS meyakinkan korban mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA dengan jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yang memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 triliun di Bank,” ungkapnya.

“Tersangka kedua, residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tambahnya.

Akibat dari kejadian penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP, 378 KUHP tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.

Baca Juga :  Malam Takbiran Aman dan Tertib, Ini Imbauan Polresta Bandar Lampung

“Sejak tadi malam ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh penyidik:

  • 1 set seragam PDU satu beserta atribut berpangkat Komjen
  • 1 E-KTP YD
  • 1 E-KTP YS
  • 1 kartu ATM Bank Mandiri,
  • 1 SIM YD,
  • 1 kotak kartu nama PT Bintang Timur Perkasa atas nama Irjen Pol Yahya Amudiarto,
  • 2 kotak kartu Mabes Polri palsu bernama Komjen Pol Yahya Amudiarto
  • 1 kartu ATM BCA
  • 1 Iphone 13 milik YD
  • 1 handphone Samsung YD
  • 1 unit Mobilio warna abu-abu dan kunci kontak dan STNK diamankan
  • 1 Handytalkie dan lembaran print out transaksi di bank.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB