LAMPUNGCORNER.COM, Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap pria berinisial MA (50), warga Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
MA ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.
Dikutip dari Sulbarkini “Info lisan dari kedokteran (korban disebutkan hamil) 3 bulan. Perkiraan awal, belum secara tertulis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, Selasa (15/3/2022).
Ronald menyebutkan pelaku menyetubuhi korban lebih dari dua kali yang dilakukan di rumahnya saat istri pelaku atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
“Hasil dari penyelidikan pelaku melakukan aksinya lebih dari 2 kali di rumahnya pada saat istrinya tidak berada di rumah,” imbuh dia.
“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang. Akan tetapi, pada saat itu korban sontak melakukan perlawanan sehingga pelaku menjauhi korban,” kata Ronald, Selasa (15/3/2022).
Namun, lanjut Ronald, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya saat korban terlelap. Saat bangun pada pagi harinya, M merasa sakit di seluruh badan, khususnya pada bagian sensitifnya.
“Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta kepada pamannya agar melaporkan kejadian itu (ke polisi) guna proses lebih lanjut,” tutur Ronald.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Red









