LAMPUNGCORNER.COM, Seorang pria berinisial SB (29) tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 10 tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini terbongkar usai korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tua.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Setelah dilakukan penelusuran, Ardhie menjelaskan, diketahui bahwa pelaku adalah paman korban.
“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban [keponakan],” ujarnya.
Ardhie menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban tidur di rumahnya.
“Korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” terangnya.
Lebih parahnya lagi, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 5 kali dalam sebulan. Korban diimingi dengan sejumlah uang agar mau dicabuli oleh pelaku.
“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” terang Ardhie.
Setelah sempat melarikan diri, SB akhirnya diamankan di kawasan Tangerang.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76e UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Red









