LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akhirnya memanggil PLN Induk Unit Distribusi (IUD) Lampung untuk menertibkan ribuan kWh ilegal di Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya, Kabupaten Mesuji.
Hal itu diungkapkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya, Edi Hermanto, Rabu (14/09/2022). Ia mengungkapkan pertemuan dengan PLN IUD Lampung dilakukan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Dari PLN hadir Tri Bagus dari bagian pemasaran, Badruzzaman (MUP2K Lampung), Reo Aji dan Alim.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta PLN bertanggungjawab dan segera melakukan tindakan untuk menertibkan para oknum yang memasang dan menyalurkan listrik di Regsiter 45 Sungaibuaya.
“Kita minta PLN segera lakukan tindakan terkait jaringan listrik yang melintasi dan melistriki kawasan hutan itu. Jika selama ini, mengatakan itu ulah oknum segera tangkap oknum-oknum itu,” cecarnya.
Edi mengatakan Kantor KPH Sungaibuaya yang berada di kawasan tersebut sengaja tidak pasang listrik dari PLN. “Kantor kami di Register 45 itu pakai listrik tenaga surga. Bukan dari jaringan PLN. Itu untuk menjadikan contoh bagi perambah disana. Bahwa dilokasi tersebut tidak boleh dijadikan tempat hunian. Apalagi dialiri listrik,” katanya lagi.
Dengan adanya jaringan listrik yang masuk kawasan, ia mengaku semakin mempersulit Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menjalankan program-program pemerintah di kawasan tersebut. Karena, para perambah merasa sudah diakui oleh pemerintah melalui PLN yang berani memasang listrik di Register 45 Sungaibuaya.
“Kita minta dalam satu pekan ini, pihak PLN sudah memberi jawaban ke Pemprov Lampung melalui Dinas Kehutanan terkait kebijakan atau tindakan apa yang akan dilakukan atas listrik yang melintas dan yang melistriki permukiman perambah di Register 45,” ujarnya.
Sedangkan mengenai komitmen PLN untuk bisa menertibkan ribuan kWh bodong atau illegal di kawasan Register 45 Sungaibuaya saat rapat dengan Dinas Kehutanan, Edi mengungkapkan jika perwakilan PLN IUD Lampung yang hadir dalam pertemuan itu akan membahas dengan jajaran di internal. “Tapi dalam rapat, PLN bilang pemasangan itu bukan mereka. Tidak tahu menahu. Dan bilang kalau itu oknum-oknum. Saya juga tanya, kok bisa seperti itu, ya tidak ada jawaban juga,” tutup Edi.
Saat dikonfirmasi Manager Humas PLN IUD Lampung, Darma Saputra, mengungkapkan bahwa ia belum menerima informasi apapun terkait pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Saya kemarin tidak ikut pertemuan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika empat orang perwakilan PLN itu melaporkan ke manajemen terlebih dahulu. “Kami dari humas belum terima atensi,” katanya.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan dalam waktu dekat terkait ribuan kWh illegal di hutan Register 45, Darma menjawab singkat sesuai dengan notulen yang disepakati. Mengenai isi notulennya sendiri ia tidak memberi keterangan. Terakhir saat ditanya apakah selama ini PLN tidak mengetahui sama sekali ribuan kWh bodong terpasang di Register 45 juga tidak ditanggapi. (*)
Red















