LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemkab setempat, Kamis (8/12/2022).
Selain sang bupati, KPK juga menahan lima kepala dinas (Kadis) selaku pemberi suap. Antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH).
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Sebelum ditahan, tim KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Firli, tim penyidik memanggil para tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan di Gedung Mapolda Jatim, pada Rabu (7/12).
Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.
“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Bupati Bangkalan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara lima tersangka lainnya AEL, WY, AM, HJ dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Red









