Eks Cawako Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Rp1,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). FOTO: RILIS.ID/Doni

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). FOTO: RILIS.ID/Doni

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanKetua KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita (RJ) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan negara Rp1,1 miliar.

Rita juga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021).

Kajari Tangsel Aliansyah menyampaikan penahanan tersangka berdasarkan pengembangan dari bendahara KONI Tangerang Selatan Suharyo, yang sudah ditahan pada Jumat (4/6/2021) lalu.

“Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai ketua KONI. Modusnya, memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan Inspektorat Tangsel,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Tangsel, Kamis (10/6).

Baca Juga :  Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan

Aliansyah menjelaskan tersangka Rita Juwita ditahan di Lapas Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan.

“Tersangka RJ diketahui berperan sebagai penanggung jawab anggaran dana hibah,” katanya.

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Mantan bakal calon wali kota (Cawako) Tangsel itu digelandang ke Lapas mengenakan rompi warna pink dengan menggunakan minibus warna hitam B 1217 NON.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Atas perbuatannya, Rita Juwita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Aliansyah. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Dorong Percepatan Program Sosial dan Pendidikan di Lampura, Bupati Hamartoni Temui Mensos
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru