LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Sungguh bejat dan tidak terpuji, seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, lantaran istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong.
Pria yang bekerja sebagai tukang sate ini akhirnya di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara Polda Lampung di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (15/1/2025).
Dari pengakuan pelaku, Siswanto (43), ia tega melakukan aksi bejat kepada anak kandung pertama dari istri pertamanya ini, lantaran istri bekerja di luar negeri.
“Istri saya kerja di luar negeri, terus saya masuk ke kamar anak saya, dan langsung menyetubuhi korban pada tahun 2022 yang lalu,” kata Siswanto.
Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, mengatakan pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali di dalam kamar.
“Pelaku berhasil kita amankan tadi malam, di kediamannya karena ada laporan dari keluarga korban,” ujar Darwis.
Darwis menambahkan, pelaku memiliki dua orang istri, satu sudah bercerai dan satu bekerja di luar negeri.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
















