Satres Narkoba Polres Tubaba Tangkap Pemilik Sabu di Tiyuh Way Sido

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pemilik Sabu dan Barang Bukti

Terduga Pelaku Pemilik Sabu dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap seorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di jalan Tiyuh (Desa) Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, Senin (27/01/2025).

“Terduga pelaku berinisial AA (32) pria asal Tiyuh Karta, Kecamatan TBU, Kabupaten Tubaba. Penangkapan berhasil kita lakukan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 13.40 WIB.,” kata Jepri.

Menurutnya, selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi Narkotika diduga jenis Sabu, 1 unit handphone merk VIVO V2043 warna biru dengan nomor Imei 1 : 864577057108419 dan Imei 2 : 864577057108401, serta 1 unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna Hijau Nopol BE 4614 QU.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

“Penangkapan terhadap terduga pelaku AA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut diduga tempat perlintasan jalan yang sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, lanjut Jepri, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti tersebut.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tubaba guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terhadap terduga pelaku AA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 1,328 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru