LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan tanah terutama eks transmigrasi yang selama ini menjadi masalah klasik di wilayahnya.
Langkah nyata itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan Negara (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Tubaba, Senin (10/11/2025), di Ruang Rapat Bupati.
Bupati Ir. Novriwan Jaya, S.P. menyebut persoalan agraria ini mencakup 70–80 persen wilayah Tubaba, sehingga membutuhkan sinergi lintas lembaga.
“Masalah tanah bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak warga negara. Jika legalitas kepemilikan bisa kita tuntaskan, maka kepastian hukum masyarakat akan terjamin,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, penyelesaian legalitas tanah juga berdampak pada peningkatan ekonomi warga serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu, para camat dan kepala OPD diminta segera melakukan pendataan, pemetaan klaster masalah, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain urusan pertanahan, Bupati menyoroti dua agenda penting lain, yaitu, penertiban aset Tiyuh (Desa) yang tidak layak atau menunggak pajak, serta pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan sosial tepat sasaran.
“Data kemiskinan harus diverifikasi tiap tiga bulan. Jika datanya salah dan tetap digunakan, ini bisa jadi persoalan hukum,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap MoU ini.
“Kejaksaan akan fokus pada tiga hal utama: pendampingan hukum, pengamanan aset negara, dan pemberantasan mafia tanah,” ujarnya.
Pihaknya juga tengah menggerakkan program ‘Jaga Desa’, agar seluruh aset Desa di Tubaba memiliki dasar hukum yang sah pada tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., juga mengungkapkan kendala besar dalam penataan tanah eks transmigrasi.
“Banyak pemilik awal sudah kembali ke daerah asal, sehingga satu sertifikat induk bisa berubah menjadi banyak bidang dengan pemilik berbeda. Kondisi itu, kata dia, kerap menimbulkan kesenjangan data dan potensi kebocoran pajak daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya MoU ini, empat lembaga sepakat untuk bersinergi menciptakan kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat tata kelola aset daerah yang bersih dan bebas dari praktik mafia tanah yang marak terjadi. (Rian)
















