Jangan Salah, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

Pamflet panduan pemotongan hewan kurban dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengeluarkan panduan praktis dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah masa pandemi Covid-19.

Berikut aturannya:

A. Dasar Hukum Agama tentang Penyembelihan Hewan Kurban

1. Firman Allah dalam Al-qur’an Alkautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”

2 Hadis Nabi Muhammad SAW: Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat Hari Raya maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih hewan kurban sesudah hari raya dan doa kutbahnya. sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani Islam.”

B. Teknik Menjatuhkan Hewan

1. Teknik menjatuhkan sapi yang cukup sederhana dan mudah yaitu dengan metode burley dan cara ikat leher. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.

2. Pada kedua metode tersebut bila tali ditarik maka sapi akan ditarik ke belakang dan terjatuh (terduduk ke arah belakang).

Baca Juga :  Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran

3. Selanjutnya ikat kempat kaki untuk menguncinya.

4. Setelah hewan direbahkan/dijatuhkan, menghadap kiblat bila memungkinkan hewan disiram dengan air dingin agar menjadi tenang.

C. Tata Cara Pemotongan Halal

1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat

2. Membaca niat kurban dan membaca basmalah ketika akan memotong.

3. Hewan dipotong dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher dengan memutua tiga saluran. Yaitu saluran napas, makanan, dan pembuluh darah serta dipastikan hewan benar-benar telah mati.

4. Hewan yang telah dipotong, digantung pada kedua kaki belakang (terutama kambing dan domba) di mana saluran makanan dan anus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

5. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan di bagian midil kaki.

6. Isi rongga dada dan perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak robek.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

D. Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

1. Laki-laki muslim dewasa baligh.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam pemotongan halal yang baik dan benar.

E. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid 19.

1. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R).

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah
Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Senin, 27 April 2026 - 23:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB