LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar lebih di Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kadarsyah, melalui media sosial justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakmampuan dinas tersebut dalam melaksanakan proses lelang pada tahun 2025.
Menurut Farouk, pernyataan Kadarsyah yang menyebut hanya paket penunjukan langsung (PL) bernilai di bawah Rp200 juta yang dapat dilaksanakan tahun lalu secara tidak langsung mengindikasikan bahwa sebagian besar proyek bernilai besar gagal diproses hingga tahap lelang.
“Pernyataan itu secara tidak langsung membuka fakta bahwa dinas memang tidak mampu melelang 24 paket proyek senilai Rp27 miliar pada 2025 karena keterbatasan waktu,” kata Farouk, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai polemik yang mencuat saat ini merupakan konsekuensi dari gagalnya proses lelang tersebut. Farouk juga menyoroti adanya kesan bahwa tanggung jawab kegagalan itu dialihkan kepada pejabat di tingkat bawah.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada publik, kata dia, Kadarsyah terkesan menyebut kepala bidang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya proses lelang.
“Sekarang justru terkesan mencari kambing hitam dengan menyebut kesalahan ada pada pejabat di bawahnya. Bahkan saya dengar ada kepala bidang yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Farouk menegaskan kritik yang ia sampaikan tidak berkaitan dengan kepentingan proyek. Ia menyebut tujuannya semata untuk meluruskan mekanisme penganggaran daerah agar berjalan sesuai aturan.
Menurut dia, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melalui tahapan perencanaan yang jelas, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang dibahas bersama DPRD.
“Proses itu penting agar setiap program yang masuk dalam APBD memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Farouk.
Ia juga menepis anggapan bahwa kritik yang disampaikannya dilatarbelakangi kepentingan proyek.
“Saya hanya ingin meluruskan polemik APBD ini. Bukan karena rebutan paket proyek atau karena saya tidak kebagian. Selama ini saya tidak pernah ikut campur soal proyek di Pemda Lampung Utara,” ujarnya.
Farouk menambahkan, Partai Gerindra merupakan salah satu partai pendukung pasangan bupati terpilih pada Pilkada Lampung Utara. Karena itu, menurutnya, penting memastikan setiap kebijakan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menilai langkah paling aman secara hukum adalah melaksanakan proyek-proyek tersebut melalui APBD Perubahan.
“Kalau dipaksakan dilaksanakan sekarang, APBD maupun surat keputusan penetapan pemenang lelang berpotensi digugat. Yang paling aman secara hukum adalah dimasukkan dalam APBD Perubahan,” kata Farouk.
Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Lampung Utara, Kadarsyah, sebelumnya telah memberikan klarifikasi secara terbuka di media sosial terkait polemik 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar yang menjadi perhatian publik.
Kadarsyah menjelaskan dirinya baru dilantik sebagai kepala dinas pada 3 Agustus 2025. Empat hari setelah pelantikan, ia langsung memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses tahapan pelaksanaan proyek. Pada 15 Agustus 2025, dokumen kegiatan disebut telah diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Namun dua hari kemudian, PPK saat itu, Riko yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga, mengusulkan percepatan proses melalui sistem e-katalog versi 6. Kadarsyah menyebut saat itu belum tersedia tenaga ahli yang menguasai sistem tersebut.
Atas usulan tersebut, Sekretaris Dinas kemudian menghadirkan tim dari Bandar Lampung untuk membantu pengoperasian sistem e-katalog versi 6. Tim itu dikontrak dan diberi honor selama empat bulan menggunakan tunjangan kinerja milik Kadarsyah.
PPK bersama tim tersebut sempat melakukan uji coba lelang dua paket proyek melalui sistem tersebut, namun tidak berhasil. Kadarsyah mengaku tidak menerima laporan terkait kegagalan tersebut. Selain itu, dokumen lelang manual yang telah berada di Barjas disebut diambil kembali tanpa sepengetahuannya.
Dalam proses berikutnya juga terjadi pergantian PPK dari Riko kepada Rio. Kadarsyah menyatakan telah memerintahkan PPK baru untuk melanjutkan proses, namun waktu pelaksanaan yang tersisa dinilai terlalu sempit.
Ia menyebut waktu yang tersisa sekitar 40 hari kerja, sementara proses lelang membutuhkan sekitar 20 hari. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Akhirnya, PPK bersama Barjas menyatakan tidak sanggup melanjutkan proses pada tahun berjalan dan membuat berita acara penundaan pelaksanaan kegiatan ke tahun anggaran 2026.
Kadarsyah menegaskan keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dikoordinasikan dengan DPRD Lampung Utara. Ia juga membantah adanya tudingan proyek “siluman”.
“Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Tidak ada proyek siluman,” ujarnya.
Kadarsyah memastikan 24 paket proyek infrastruktur tersebut akan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. (*)










