Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Level 4 Bandarlampung

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan keterangan tentang aturan PPKM Level 4 di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (26/7/2021). FOTO: Sulaiman

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan keterangan tentang aturan PPKM Level 4 di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (26/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun dalam pelaksanaannya kali ini diberikan kelonggaran-kelonggaran yang diperbolehkan selama masa tersebut.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menerangkan, hal itu dilaksanakan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 tahun 2021.

“Ada kelonggaran tapi harus melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Senin (26/7/2021).

Eva memaparkan, untuk yang dibolehkan buka yakni pasar tradisional dan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

Baca Juga :  Inflasi 2,46 Persen, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Komoditas

Kemudian pedagang kaki lima, kelontong, agen atau konter pulsa, pangkas rambut, penatu (laundy), pedagang asongan dan pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil dan cuci kendaraan diizinkan buka, namun dibatasi mulai 08.00 sampai 15.00 WIB dengan prokes ketat.

Selain itu, warung makan kecil atau warteg, pedagang kali lima, lapak jajan jam operasionalnya mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Rumah makan kafe yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan dibatas jam 07.00 sampai 21.00 WIB, tentunya dengan menerapkan prokes ketat.

Baca Juga :  IPR Naik, Lampung Didorong Perkuat Literasi dan Falsafah Piil Pesenggiri untuk Cegah Radikalisme

Sementara mal tutup untuk sementara. Kecuali toko swalayan dan supermarket, serta tempat makan di mal diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 hingga 20.00 dan tidak menerima makan ditempat.

“Untuk pengawasan di tempat-tempat yang buka akan ditempatkan petugas. Kalau melanggar maka tempat usaha tersebut kita tutup lagi,” tukasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:46 WIB

Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Berita Terbaru