Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Level 4 Bandarlampung

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan keterangan tentang aturan PPKM Level 4 di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (26/7/2021). FOTO: Sulaiman

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat memberikan keterangan tentang aturan PPKM Level 4 di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (26/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun dalam pelaksanaannya kali ini diberikan kelonggaran-kelonggaran yang diperbolehkan selama masa tersebut.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menerangkan, hal itu dilaksanakan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 tahun 2021.

“Ada kelonggaran tapi harus melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Senin (26/7/2021).

Eva memaparkan, untuk yang dibolehkan buka yakni pasar tradisional dan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

Baca Juga :  IPNU-IPPNU Inisiasi Inkubator Bisnis Pertanian Modern, Jihan: Pemprov Lampung Dukung Penuh

Kemudian pedagang kaki lima, kelontong, agen atau konter pulsa, pangkas rambut, penatu (laundy), pedagang asongan dan pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil dan cuci kendaraan diizinkan buka, namun dibatasi mulai 08.00 sampai 15.00 WIB dengan prokes ketat.

Selain itu, warung makan kecil atau warteg, pedagang kali lima, lapak jajan jam operasionalnya mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Rumah makan kafe yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan dibatas jam 07.00 sampai 21.00 WIB, tentunya dengan menerapkan prokes ketat.

Baca Juga :  Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

Sementara mal tutup untuk sementara. Kecuali toko swalayan dan supermarket, serta tempat makan di mal diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 hingga 20.00 dan tidak menerima makan ditempat.

“Untuk pengawasan di tempat-tempat yang buka akan ditempatkan petugas. Kalau melanggar maka tempat usaha tersebut kita tutup lagi,” tukasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Jelang Iduladha, Pemkab Lampura Sudah Data 10 Sapi Kurban dan Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Berita Terbaru