Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalam sepekan terakhir, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi perhatian pimpinan. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni MD alias Mat Bolang, ADI alias Ican, dan ADP.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, melalui Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, serta Kasi Humas Iptu Herawati, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polres Lampura.

Baca Juga :  Malam Takbiran Aman dan Tertib, Ini Imbauan Polresta Bandar Lampung

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polres Lampura berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap tiga orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.

Adapun dua kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 18 April 2026 dengan dua orang pelaku, yaitu MD alias Mat Bolang dan ADI alias Ican.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam jenis garpu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/V/2026/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 12 Mei 2026 dengan satu orang pelaku, yakni ADP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu buah kunci T, satu bilah senjata tajam jenis garpu, satu buah kunci leter T, satu buah kunci leter L, serta satu buah magnet kontak sepeda motor.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka MD dan ADI dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara tersangka ADP yang terlibat dalam tindak pidana membawa senjata tajam jenis garpu dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Senin, 18 Mei 2026 - 17:03 WIB

PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:50 WIB

Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB