Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pasca ramainya pemberitaan yang dimuat secara serentak di berbagai media terkait santunan kematian kepada pihak ahli waris pensiunan PT KAI, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasinya melalui surat yang ditandatangani oleh Branch Manager Bandar Lampung, Novianto.
Dalam surat tersebut, PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Bapak Thamrin kepada pihak keluarga.
“Kami sangat menghargai pengabdian Almarhum dan memahami sepenuhnya harapan keluarga besar yang ditinggalkan,” ujar Novianto dalam surat tersebut.
Selain itu, Manajemen PT TASPEN (Persero) menyampaikan fakta dan klarifikasi resmi diantaranya:
1. Penyelesaian Uang Duka Wafat (UDW): Pihak ahli waris dari almarhum Bapak Thamrin sebelumnya telah menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung, dan manfaat Uang Duka Wafat (UDW) telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Proses Validasi Asuransi Kematian: Terkait keluhan ahli waris mengenai pengajuan hak Asuransi Kematian (Askem), kami sampaikan bahwa proses klaim tersebut memerlukan waktu verifikasi dan konfirmasi data kepesertaan secara seksama dan mendalam demi memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
3. Status Pembayaran Klaim: Perlu kami luruskan bahwa pada tanggal 13 Mei 2026 pukul14.00 WIB (sebelum rangkaian pemberitaan tersebut ditayangkan di media), berkas permohonan hak Asuransi Kematian almarhum telah selesai diproses untuk dilakukan pembayaran. Dana secara otomatis dijadwalkan masuk ke rekening ahli waris pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 18 Mei 2026.
4. Komitmen Layanan TASPEN: PT TASPEN (Persero) senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan memegang teguh prinsip layanan 5T, yaitu: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Administrasi.
PT. Taspen (Persero) berharap klarifikasi tersebut dapat tersampaikan kepada media pers agar dapat meluruskan persepsi di tengah masyarakat. (*)
Editor: Furkon Ari









