LampungCorner.com, PESAWARAN – Aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menuai protes dari tokoh adat dan masyarakat setempat. Warga menilai aktivitas tambang tersebut tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, tetapi juga berpotensi memicu bencana longsor.
Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, mengatakan keberadaan perusahaan tambang yang semestinya membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat justru menimbulkan berbagai persoalan di tengah warga.
“Kami tentu merasa dirugikan karena tidak ada kontribusi perusahaan bagi adat maupun masyarakat di sini,” ujar Basri, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di tiga desa, yakni Desa Sukarame, Desa Rusaba, dan Desa Kota Jawa, Kecamatan Punduh Pidada.
Basri menjelaskan, dampak yang dirasakan masyarakat meliputi polusi debu, kerusakan lahan milik warga, hingga rusaknya ekosistem laut seperti terumbu karang akibat aktivitas kapal tongkang pengangkut hasil tambang yang melintas di sekitar dermaga perusahaan.
Selain itu, warga juga khawatir aktivitas pengerukan dapat memicu longsor, terutama di wilayah Desa Sukarame.
Ia menyoroti lokasi Puskesmas Punduh Pidada yang berada dekat area tambang dan dinilai rawan terdampak longsor karena banyak pohon di sekitar lokasi telah ditebang dan lahan digali menggunakan alat berat.
“Puskesmas itu lokasinya sangat dekat dengan areal tambang. Kami khawatir bisa longsor karena pohon-pohon sudah digunduli dan pengerukan dilakukan menggunakan ekskavator,” katanya.
Tak hanya itu, polusi debu dan kebisingan dari aktivitas tambang disebut mengganggu pelayanan kesehatan serta kenyamanan pasien yang menjalani perawatan di Puskesmas Punduh Pidada.
“Kendaraan tambang dan alat berat juga melewati jalan umum. Saat hujan, lumpur berserakan di jalan dan pernah ada warga yang terjatuh ketika melintas,” tambahnya.
Basri juga menyoroti minimnya pemberdayaan masyarakat lokal oleh pihak perusahaan. Ia meminta perusahaan lebih melibatkan warga sekitar dalam aktivitas kerja serta merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Banyak pekerja justru didatangkan dari luar daerah. Untuk apa ada perusahaan tambang kalau masyarakat sekitar hanya jadi penonton. Saya sudah berkali-kali mempertanyakan dana CSR, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan W, salah seorang warga sekitar. Ia mempertanyakan legalitas reklamasi laut untuk pembangunan dermaga perusahaan serta langkah konkret perusahaan dalam menangani dampak lingkungan yang terjadi.
Menurutnya, keberadaan dermaga dan aktivitas kapal tongkang telah merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan setempat.
“Dermaga itu ada izinnya atau tidak? Karena aktivitas kapal tongkang dan dermaga yang berdiri di situ merusak terumbu karang dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai perusahaan tidak memiliki sistem drainase yang memadai sehingga material tanah dan batu dari area tambang langsung turun ke jalan umum.
Selain persoalan lingkungan, warga mengaku terdampak pada pasokan listrik di wilayah sekitar sejak aktivitas tambang beroperasi.
“Memang mereka membuat trafo sendiri, tetapi daya listrik di terminal tidak bertambah. Akibatnya listrik ke rumah warga berkurang, lampu menjadi redup dan banyak alat elektronik rusak. Sebelum ada tambang, listrik di sini normal,” katanya.
Warga berharap perusahaan dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar, termasuk memberikan kontribusi nyata melalui program CSR dan kepedulian terhadap dampak lingkungan maupun sosial yang terjadi.
“Harapan kami hanya ada kerja sama yang baik untuk masyarakat, dan perusahaan benar-benar peduli terhadap warga sekitar,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















