LampungCorner.com, Bandar Lampung – Judi online masih menjadi ancaman terbesar di ruang digital Indonesia. Sepanjang Semester I 2026, praktik ini tercatat mendominasi kasus penyalahgunaan nama domain yang terdeteksi melalui sistem pemantauan nasional.
Berdasarkan data Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, terdapat 32.535 URL yang terindikasi sebagai penyalahgunaan domain dengan total 25.815 domain terpantau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.523 laporan merupakan kategori judi online.
Kasus phishing menempati posisi kedua dengan 6.491 laporan, disusul malware sebanyak 961 laporan. Selain itu, IDADX juga mencatat berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya, seperti pornografi, impersonalisasi, spam, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), botnet, hingga kejahatan digital lainnya.
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Isnawan, mengatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan ekosistem domain .id melalui platform IDADX. Sistem ini berfungsi untuk memantau, mengumpulkan data, menganalisis, sekaligus mengoordinasikan penanganan penyalahgunaan domain secara lebih terstruktur dan berbasis data.
“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui IDADX, kami berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain .id dapat ditangani secara cepat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, data yang dihimpun menjadi dasar dalam memperkuat kebijakan registrasi domain, meningkatkan deteksi dini, analisis berbasis risiko, serta mempererat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menanggapi tingginya penyalahgunaan domain untuk judi online, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius.
Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya melalui pengawasan terhadap penyelenggara, tetapi juga harus diimbangi dengan edukasi masif kepada masyarakat.
“Perlu langkah konkret untuk membatasi penyebaran judi online sekaligus memperkuat pengawasannya,” kata Budiman, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai keluarga memiliki peran strategis dalam mencegah anak-anak terpapar judi online, mengingat sebagian besar aktivitas mereka berlangsung di rumah dengan akses internet yang semakin mudah.
“Pengawasan orang tua jangan sampai lengah. Anak-anak harus diawasi dalam penggunaan gawai dan internet agar tidak terjerumus,” ujarnya.
Selain itu, Budiman juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter melalui nilai-nilai agama dan Pancasila sebagai benteng moral generasi muda dalam menghadapi pengaruh negatif di ruang digital.
“Pendidikan agama dan nilai Pancasila menjadi bekal penting agar anak-anak tidak mudah terpengaruh hal negatif, termasuk judi online,” pungkasnya. (*)
















