Tersandung Aturan, Pansus DPRD Tarik Raperda Perubahan Status Bank Lampung

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Iswan H Caya, Ketua Pansus Perubahan Raperda Bank Lampung.
Foto: Ist

Ahmad Iswan H Caya, Ketua Pansus Perubahan Raperda Bank Lampung. Foto: Ist

Lampungcorner.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Lampung resmi ditarik oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung.

Langkah ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap masih adanya celah pada aspek hukum dan persyaratan teknis.

Ketua Pansus, Ahmad Iswan H. Caya, mengakui Raperda tersebut belum sepenuhnya siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Hasil konsultasi dengan Kemendagri menyebutkan masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama terkait penyertaan modal atau saham pemerintah daerah. Ketentuan itu harus melalui APBD murni, bukan APBD Perubahan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Pendapatan Retribusi Lampung Capai Rp249,64 Miliar, OPD Didorong Genjot PAD

Tak hanya itu, Pansus juga menggandeng Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta melakukan studi terhadap regulasi serupa di daerah lain.

Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan sejumlah kelemahan, khususnya pada aspek pertimbangan hukum yang dinilai belum kuat.

Kondisi ini membuat Pansus bersama pihak pengusul sepakat menarik Raperda untuk dilakukan perbaikan menyeluruh sebelum kembali diajukan.

Raperda ini sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, karena prosesnya berlanjut hingga 2026, pengajuan harus diulang setelah seluruh syarat administratif dan yuridis dipenuhi.

Baca Juga :  Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Meski ditarik, DPRD menegaskan langkah tersebut bukan berarti membatalkan rencana perubahan status Bank Lampung. Justru, penarikan ini dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini bukan dibatalkan, tapi disempurnakan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegas Iswan.

Pansus memastikan Raperda akan kembali diajukan setelah seluruh kekurangan, baik dari sisi teknis maupun hukum, telah dirampungkan. (*)

Berita Terkait

Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar
Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Bupati Novriwan Jaya Dorong Batik Tubaba Jadi Identitas dan Penggerak Ekonomi Kreatif
Bimtek SIPD-RI, Pemkab Tubaba Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Digital
Bupati Novriwan Dorong Zakat dan KUR Super Mikro Jadi Penggerak Ekonomi Warga Tubaba
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Bupati Novriwan Jaya Dorong Batik Tubaba Jadi Identitas dan Penggerak Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Bimtek SIPD-RI, Pemkab Tubaba Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Digital

Berita Terbaru