Lampungcorner.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Lampung resmi ditarik oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap masih adanya celah pada aspek hukum dan persyaratan teknis.
Ketua Pansus, Ahmad Iswan H. Caya, mengakui Raperda tersebut belum sepenuhnya siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri menyebutkan masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama terkait penyertaan modal atau saham pemerintah daerah. Ketentuan itu harus melalui APBD murni, bukan APBD Perubahan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Tak hanya itu, Pansus juga menggandeng Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta melakukan studi terhadap regulasi serupa di daerah lain.
Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan sejumlah kelemahan, khususnya pada aspek pertimbangan hukum yang dinilai belum kuat.
Kondisi ini membuat Pansus bersama pihak pengusul sepakat menarik Raperda untuk dilakukan perbaikan menyeluruh sebelum kembali diajukan.
Raperda ini sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, karena prosesnya berlanjut hingga 2026, pengajuan harus diulang setelah seluruh syarat administratif dan yuridis dipenuhi.
Meski ditarik, DPRD menegaskan langkah tersebut bukan berarti membatalkan rencana perubahan status Bank Lampung. Justru, penarikan ini dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan dibatalkan, tapi disempurnakan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegas Iswan.
Pansus memastikan Raperda akan kembali diajukan setelah seluruh kekurangan, baik dari sisi teknis maupun hukum, telah dirampungkan. (*)















