DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Djumadi, Ketua Komisi III DPRD Kota BandarLampung.
Foto: Farida Nurazizah

Agus Djumadi, Ketua Komisi III DPRD Kota BandarLampung. Foto: Farida Nurazizah

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akan menelusuri perizinan sejumlah kafe dan restoran yang diduga tidak memiliki lahan parkir memadai.

Akibatnya, kendaraan pengunjung kerap memanfaatkan bahu jalan hingga memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Sejumlah lokasi menjadi sorotan, di antaranya Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Buk Lin di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat Flyover MBK.

Baca Juga :  Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya akan mengkaji kelengkapan perizinan usaha tersebut, termasuk kewajiban penyediaan lahan parkir dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Nanti akan kami kroscek. Jika diperlukan, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait. Kami ingin memastikan bagaimana usaha dengan lahan parkir tidak memadai bisa mendapatkan izin, termasuk izin Andalalin,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Selain penelusuran, Komisi III juga akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha dan instansi terkait guna meminta penjelasan mengenai penyediaan fasilitas parkir.

Agus menegaskan, penyediaan lahan parkir merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar aktivitas bisnis tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Kami akan panggil dalam RDP. Kami ingin tahu mengapa masih ada usaha yang beroperasi tanpa menyediakan lahan parkir memadai,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:07 WIB