BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akan menelusuri perizinan sejumlah kafe dan restoran yang diduga tidak memiliki lahan parkir memadai.
Akibatnya, kendaraan pengunjung kerap memanfaatkan bahu jalan hingga memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sejumlah lokasi menjadi sorotan, di antaranya Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Buk Lin di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat Flyover MBK.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya akan mengkaji kelengkapan perizinan usaha tersebut, termasuk kewajiban penyediaan lahan parkir dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Nanti akan kami kroscek. Jika diperlukan, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait. Kami ingin memastikan bagaimana usaha dengan lahan parkir tidak memadai bisa mendapatkan izin, termasuk izin Andalalin,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Selain penelusuran, Komisi III juga akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha dan instansi terkait guna meminta penjelasan mengenai penyediaan fasilitas parkir.
Agus menegaskan, penyediaan lahan parkir merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar aktivitas bisnis tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Kami akan panggil dalam RDP. Kami ingin tahu mengapa masih ada usaha yang beroperasi tanpa menyediakan lahan parkir memadai,” tegasnya. (*)
















