Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa yang Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polda Jatim

Foto: Humas Polda Jatim

LAMPUNGCORNER.COM, Surabaya – Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan menggunakan kapal ferry menuju Surabaya.

Ditpolairud Polda Jatim mengatakan, untuk mengelabui petugas , untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.

“Ada satu pelaku yang di amankan, pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Ganting, Gedangan, Sidoarjo. “Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (26/8/21).

Peristiwa ini bermula saat Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan KM Dharma Ferry VII, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB. Kedua truk mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi, ketika kapal bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.

Baca Juga :  35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam

“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” imbaunya, di lansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Ditpolairud Polda Jatim mengatakan, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. “Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

Red

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB