AJI Minta Kasus Initimidasi Jurnalis di Lambar Diusut Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar saat jurnalis Metro TV di Lampung Barat mendapat intimidasi dari orang yang diduga preman. Foto: Istimewa

Tangkapan layar saat jurnalis Metro TV di Lampung Barat mendapat intimidasi dari orang yang diduga preman. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungAliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras aksi intimidasi terhadap Yehezkiel Ngantung, jurnalis Metro TV Lampung. Yehezkiel mengalami kekerasan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat. Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com) Rabu, 5/5/2021.

Hendry mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Yehezkiel menyaksikan kericuhan di depan kantor bagian Unit Layanan Pengadaan di kompleks Pemkab Lampung Barat, Selasa (4/5/2021) siang. Instingnya sebagai jurnalis pun bekerja. Sambil mengatur jarak aman, Yehezkiel mendokumentasikan keributan tersebut.

Baca Juga :  Lulus Graduasi Mandiri, Wagub Lampung Apresiasi 417 KPM PKH di Pringsewu

Menyadari direkam, beberapa orang yang diduga oknum preman menghampiri Yehezkiel. Mereka melarang Yehezkiel mengambil gambar, bahkan berusaha merebut kamera sang jurnalis.

Dalam situasi tersebut, korban mendengar perkataan bernada ancaman, “jangan macam-macam! Saya pecahkan kepala kamu!”

“Berdasarkan Keterangan korban, ada seseorang yang terus mengejarnya. Saat itu, korban melihat orang yang mengejarnya menyimpan pisau yang diselipkan di bagian pinggang,” ujar Hendry lagi.

Hendry meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjaga dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Selain itu, kerja-kerja jurnalisme dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” terang Hendry.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Hendry juga mengimbau komunitas pers, termasuk perusahaan media, berkomitmen terhadap keselamatan jurnalis. Perlu upaya bersama-sama untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis. Bila tidak, maka kekerasan yang menimpa wartawan akan terus terulang.

“Kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis membuktikan bahwa kebebasan pers itu mesti diperjuangkan. Jika memang serius dan peduli akan kebebasan pers, mari mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis agar diusut tuntas. Jangan menoleransi upaya-upaya yang mengarah pada perdamaian,” ujar Hendry. (*)

Red

Berita Terkait

Negara Atur Budaya Sekolah Aman, Peran Publik Kini Diperkuat
Gubernur Mirza Dorong Bank Lampung Perkuat Sektor Riil dan Kredit Produktif Tahun 2026
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Golkar Lampung Selatan Gelar Rapat Perdana, Tony Eka Candra: Target 10 Kursi DPRD Tahun 2029
Pemerintah Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat, Thomas Amrico: Upaya Perbaiki Pemerataan Pendidikan
Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor
Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang
Gubernur Mirza Apresiasi Pergelaran Seni Budaya Lokal Kodam XXI/Radin Inten Lampung
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 23:48 WIB

Negara Atur Budaya Sekolah Aman, Peran Publik Kini Diperkuat

Senin, 12 Januari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Dorong Bank Lampung Perkuat Sektor Riil dan Kredit Produktif Tahun 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 20:34 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 18:49 WIB

Golkar Lampung Selatan Gelar Rapat Perdana, Tony Eka Candra: Target 10 Kursi DPRD Tahun 2029

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:21 WIB

Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi anak berangkat sekolah. Sumber: freepik.com

BANDAR LAMPUNG

Negara Atur Budaya Sekolah Aman, Peran Publik Kini Diperkuat

Senin, 12 Jan 2026 - 23:48 WIB