Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:15 WIB

AJI Minta Kasus Initimidasi Jurnalis di Lambar Diusut Tuntas

Tangkapan layar saat jurnalis Metro TV di Lampung Barat mendapat intimidasi dari orang yang diduga preman. Foto: Istimewa

Tangkapan layar saat jurnalis Metro TV di Lampung Barat mendapat intimidasi dari orang yang diduga preman. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungAliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras aksi intimidasi terhadap Yehezkiel Ngantung, jurnalis Metro TV Lampung. Yehezkiel mengalami kekerasan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat. Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com) Rabu, 5/5/2021.

Hendry mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Yehezkiel menyaksikan kericuhan di depan kantor bagian Unit Layanan Pengadaan di kompleks Pemkab Lampung Barat, Selasa (4/5/2021) siang. Instingnya sebagai jurnalis pun bekerja. Sambil mengatur jarak aman, Yehezkiel mendokumentasikan keributan tersebut.

Menyadari direkam, beberapa orang yang diduga oknum preman menghampiri Yehezkiel. Mereka melarang Yehezkiel mengambil gambar, bahkan berusaha merebut kamera sang jurnalis.

Dalam situasi tersebut, korban mendengar perkataan bernada ancaman, “jangan macam-macam! Saya pecahkan kepala kamu!”

“Berdasarkan Keterangan korban, ada seseorang yang terus mengejarnya. Saat itu, korban melihat orang yang mengejarnya menyimpan pisau yang diselipkan di bagian pinggang,” ujar Hendry lagi.

Hendry meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjaga dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Selain itu, kerja-kerja jurnalisme dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” terang Hendry.

Hendry juga mengimbau komunitas pers, termasuk perusahaan media, berkomitmen terhadap keselamatan jurnalis. Perlu upaya bersama-sama untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis. Bila tidak, maka kekerasan yang menimpa wartawan akan terus terulang.

“Kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis membuktikan bahwa kebebasan pers itu mesti diperjuangkan. Jika memang serius dan peduli akan kebebasan pers, mari mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis agar diusut tuntas. Jangan menoleransi upaya-upaya yang mengarah pada perdamaian,” ujar Hendry. (*)

Red

Share :

397 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Bawa Celurit, Dua Anggota Geng Motor di Bandarlampung Tersangka

BANDAR LAMPUNG

Imbas Penganiayaan di BKD, Gubernur Lampung Kumpulkan Semua Alumni IDPN dan STPDN

BANDAR LAMPUNG

Dahsyat! Utang Pemkot per Desember 2020 Tembus Rp736 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Bersikeras Pakai Cash Register, Alasan Bakso Sony Batal Damai dengan Pemkot

BANDAR LAMPUNG

Kebakaran Kota Karang: Puluhan Rumah Hangus, Ibu dan Bayi Tewas

BANDAR LAMPUNG

Sudah Ditahan, Pemkot Belum Pecat 3 Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Penangkapan Ketum PPWI dan Dugaan Pemerasan

HUKUM

Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri