LampungCorner.com,Tubaba – Presiden Prabowo Subianto kembali membuat gebrakan dengan mengeluarkan keputusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dan abolisi terhadap Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi. Langkah ini sontak memicu perdebatan publik terkait arah dan wajah penegakan hukum di Indonesia.
Hasto dan Lembong dikenal sebagai figur yang pernah berada di kubu oposisi saat pemilihan Presiden lalu. Keduanya juga sempat terseret dalam kasus yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi bermuatan politik. Kini, dengan dalih rekonsiliasi nasional, keduanya mendapat pengampunan dari negara.
Namun, pemberian amnesti dan abolisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai ini sebagai langkah mundur dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Jika hukum bisa dinegosiasikan ketika kekuasaan berganti, maka yang terjadi bukanlah supremasi hukum, melainkan kompromi politik,” ujar Ahmad Basri, selaku pengamat politik dari daerah sekaligus Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kepada media, Sabtu (02/08/2025).
Menurut Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas, sejumlah pakar hukum tata negara menilai keputusan ini memang sah secara konstitusional. Pasal 14 UUD 1945 memang memberikan hak prerogatif kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi, dengan pertimbangan dari DPR dan Mahkamah Agung yang tidak bersifat mengikat.
“Namun, banyak juga pihak yang menilai pemberian amnesti dan abolisi sebuah bentuk kemunduran dalam penegakan pemberantasan korupsi, diantaranya Novel Baswedan, mantan penyidik KPK dan ICW menyatakan keprihatinannya atas keputusan tersebut yang dinilai dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi,” tutur Abas.
Tetapi tak semua juga menolak, lanjut Abas, sebaliknya seperti Prof Jimmy dan Prof Mahfud memberi penilaian yang berbeda bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah sikap bijak dari Presiden Prabowo. Mereka menilai kasus Tom Lembong dan Hasto sarat dengan permainan politik.
“Jika keputusan seperti amnesti dan abolisi menjadi praktik yang lazim setiap kali kekuasaan berpindah tangan, maka negara secara perlahan akan menyerahkan supremasi hukum kepada logika kompromi politik,” kata Abas.
Dirinya menambahkan, dalam sejarah tidak asing dengan praktik pengampunan. Di masa Presiden Habibie misalkan, banyak tahanan politik Orde Baru dibebaskan sebagai tanda dimulainya era Reformasi. Tetapi, pengampunan itu berkaitan dengan penahanan karena disebabkan perbedaan paham pemikiran ideologi politik.
“Dalam kasus Presiden Prabowo pengampunan ini terjadi terhadap tokoh-tokoh yang terlibat atau diduga terlibat dalam dugaan kejahatan korupsi dan manipulasi anggaran,” terangnya.
Dengan demikian, jelas Abas, tentunya publik berhak mempertanyakan apakah ini proses rekonsiliasi yang jujur atau sekadar strategi mengamankan elite politik demi stabilitas politik jangka pendek kepentingan kekuasaan semata?. Rekonsiliasi sejati membutuhkan pengakuan, kebenaran dan kejujuran bahwa hukum pernah disalahgunakan demi membunuh lawan politik yang berseberangan.
“Setidaknya ini yang harus menjadi catatan. Kekuasaan tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat politik memasukan seseorang yang tidak bersalah. Pemberian amnesti dan abolisi bisa menjadi momentum jika disertai dengan reformasi mendalam di tubuh lembaga Peradilan, Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian. Jangan sampai sebagai alat pencitraan politik hukum kekuasaan,” pungkasnya.
Kini, masyarakat banyak dihadapkan pada dilema lama dalam wajah baru, antara keadilan hukum dan kalkulasi kekuasaan. Mampukah langkah ini membawa bangsa pada rekonsiliasi sejati atau justru mengukuhkan dominasi politik atas hukum? (Rian)










