LAMPUNGCORNER.COM, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, tengah menjalani proses hukum terkait kasus penipuan CPNS. Sedianya sidang lanjutan kasus tersebut digelar pada hari ini, Kamis (17/2). Namun, sidang tersebut harus ditunda karena Olivia dinyatakan positif COVID-19.
Mengenai hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina. Sidang akan kembali digelar pada 24 Februari mendatang.
“Sidang Olivia Nathania hari ini ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022, dikarenakan Olivia positif COVID-19,” ujarnya kepada media, Kamis sore.
Lebih lanjut, Susanti hanya meminta doa yang terbaik buat Olivia agar bisa kembali menjalani sidang.
“Terima kasih. Mohon doa kesembuhannya,” pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, dalam sidang perdana, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu mengakibatkan adanya 225 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Red









