Lampungcorner.com, TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan penuntutan perkara anak inisial SP (17), yang disangka melakukan tindak pidana pasal 363 ayat (2) KUHP JO. undang-undang sistem perlindungan anak.
“Penghentian itu berdasarkan keadilan restorasi atau konsep restorative justice,” terang Kajari David P. Duarsa, dalam konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis (10/9).
Konpres dihadiri oleh perwakilan Polsek limau AKP Oktavia, perwakilan balai pemasyarakatan Pringsewu, Kasi Pidum, pihak korban dari Masjid Nurul Huda Kecamatan Limau, Hadori selaku orangtua SP.
Kajari membeberkan kronologi perkara itu. Minggu 12 Mei 2019 pukul 00.30 WIB, SP dan RM (27) yang pelaku dewasa, melakukan pencurian kotak amal berisikan Rp2.100.000 di Masjid Nurul Huda Dusun Tanjungagung Kecamatan Limau, Tanggamus.
RM memerintahkan SP untuk mengambil kotak amal tersebut. Setelah mengambil kotak amal itu lalu RM menyuruh SP pulang. Kotak amal itu lalu dibongkar RM.
Setelah itu pukul 16.00, RM memberikan uang Rp.3.75.000 kepada SP. Sedangkan yang Rp1.825.000 diambil RM.
“Berdasarkan kejadian tersebut, beberapa hari kemudian RM di amankan oleh Polsek Limau dan telah menjalani sidang 24 September 2019 dan diputus oleh pengadilan negeri Kotaagung dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan,” jelas David.
Sedangkan SP melarikan diri ke Pulau Jawa, baru sekitar Agustus 2020, SP kembali ke rumahnya dengan tujuan untuk melanjutkan sekolah ke tinggkat SMA. Saat itulah Polsek Limau berhasil mengamankan SP.
Setelah melakukan proses penyidikan, 2 September 2020 telah dilakukan penyerahan anak dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum.
Saat pelaksanaan tahap 2 tersebut, dengan mempertimbangkan masa anak SP yang masih berusia anak yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah tingkat SMA, SP juga bukan pelaku intelektual atau pelaku utama dari peristiwa pencurian tersebut, Kajari
menerbitkan surat perintah kepada penuntut umum untuk melaksanakan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah diperolehnya hasil perdamaian dan keinginan dari seluruh pihak terkait agar dihentikannya perkara tersebut, Kajari melaporkan kepada Kejati Lampung guna memperoleh persetujuan.
“Kajati Dr. Heffinur telah menerbitkan surat persetujuan penghentian penuntutan terhadap perkara yang bersangkutan, dengan no suratnya B-2808/L.8/Eoh.2/09/2020 tanggal 09 September 2020,” jelasnya. (adi/apr)