Bacok Kepala Sekolah, Seorang Wali Murid di Tubaba Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Budi diamankan di Mapolres Tubaba, Sabtu (2/10/2021). Foto: Istimewa

Tersangka Budi diamankan di Mapolres Tubaba, Sabtu (2/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat — Penganiayaan yang dialami Kepala SDN 1 (bukan SDN 4-red) Karta Tanjungselamat, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat (Tubaba), Riwansyah Rillah (51) akhirnya berhasil diungkap polisi.

Adalah Budi (30), warga Tiyuh atau Desa Karta Tanjungselamat yang ditangkap tim Tombak Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba. Tersangka diamankan pada Sabtu (2/10/2021).

Kasatreskrim Tubaba AKP Andre Try Putra melalui Kanitresum Ipda Miftakhul Khoir mengatakan tersangka merupakan wali murid salah seorang siswa di SDN 1 Karta Tanjungselamat.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

Awalnya, anak tersangka terlibat perkelahian dengan beberapa siswa di halaman sekolah tersebut. Sang kepala sekolah Riwansyah Rillah kemudian melerai peristiwa itu.

Korban juga memberikan hukuman kepada siswa yang terlibat perkelahian. Semuanya disentil oleh Riwansyah, termasuk anak tersangka.

Karena tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka mendatangi sekolah dan memarahi korban dengan membawa sebilah golok.

“Wali murid (pelaku) mendatangi sekolah sambil membawa golok, lalu marah-marah dan langsung membacok tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri,” kata Ipda Miftakhul Khoir.

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kursi plastik, sehelai baju korban, sepasang sandal milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB