Bareskrim Polri Bakal Periksa Rachel Vennya Terkait Suap Lolos Karantina

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

LAMPUNGCORNER.COM – Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram, Rachel Vennya. Dia dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan suap agar lolos karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa tiga orang. Ketiganya diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan barang bukti kasus dugaan suap atau pungutan liar (pungli) terkait lolosnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina seusai pulang dari luar negeri. Dia meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, barang bukti itu di antaranya berupa nomor rekening. Dia mengklaim memperolehnya dari proses persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rachel Vennya yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya,” kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Merujuk dari barang bukti itu, Boyamin meyakini adanya dugaan suap atau pungli. Sehingga, dia meminta penyidik untuk menindaklanjutinya.

“Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap,” katanya.

“Karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania,” imbuh Boyamin.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Boyamin mengemukakan, Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta yang telah divonis bersalah membantu meloloskan Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina. Sementara, Kalina ialah anggota Satgas COVID-19 yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Rachel Vennya telah divonis bersalah lantaran tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat. Dia divonis bersalah dengan dua terdakwa lainnya, yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa. (*)

 

 

Red

Berita Terkait

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB