Bersama Masyarakat Rawa Selapan, Agus Sutanto Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Sutanto. ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, kegiatan berlangsung di Dusun I Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Jum’at, (28/10/22).

Hadir dalam giat tersebut, Plt Kepala Desa Rawa Selapan, Dwi Sujarwo beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang turut hadir mengikuti kegiatan itu.

Dalam kegiatan itu Wakil Ketua II DPRD lamsel Agus Sutanto ST menyampaikan, kegiatan tersebut ialah mensosialisasikan tentang ketertiban yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah Lamsel dimana telah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2020.

“Kegiatan ini mensosialisasi kepada masyarakat untuk taat peraturan, baik terkait peraturan lalu lintas, peraturan keramaian dan lain sebagainya” jelasnya.

Baca Juga :  Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda

“Dimana telah diatur oleh pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah kabupaten Lampung Selatan sudah memiliki peraturan mengenai ketertiban tersebut, itu intinya” Tutur Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu.

Agus Sutanto juga berharap, masyarakat agar memahami dan lebih tertib akan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Harapannya agar masyarakat lebih tertib, lebih memahami peraturan daerah, artinya kita menciptakan masyarakat yang taat hukum” harapnya.

Adapun azas maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kesatu Bab II Pasal 2 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan atas azas :
a. Kepastian Hukum
b. Kejujuran dan Keadilan
c. Manfaat
d. Keseimbangan
e. Keterbukaan
f. Tidak diskriminatif
g. Dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Radityo Egi Pratama Jabat Wakil Ketua Umum Aspeksindo, Perkuat Peran Lampung Selatan di Tingkat Nasional

Maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kedua pasal 3 Perda no 3 tahun 2020 :
Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat.

Pasal 4. Peraturan tentang penertiban umum bertujuan untuk :
a. Mempermudah aparat / petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional;
b. Mendorong terwujudnya peningkatan kerja instansi di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Dilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional
Wabup Syaiful Resmikan Pembangunan Menara Siger Residence I, Dorong Akses Hunian Layak
Semangat Kartini di Era Digital, Pemkab Lampung Selatan Dorong Ibu Jadi Benteng Anak dari Ancaman Siber
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 09:41 WIB

232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 09:39 WIB

Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 19:54 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional

Berita Terbaru