Bersama Masyarakat Rawa Selapan, Agus Sutanto Gelar Sosperda No. 3 Tahun 2020

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Sutanto. ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, kegiatan berlangsung di Dusun I Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Jum’at, (28/10/22).

Hadir dalam giat tersebut, Plt Kepala Desa Rawa Selapan, Dwi Sujarwo beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang turut hadir mengikuti kegiatan itu.

Dalam kegiatan itu Wakil Ketua II DPRD lamsel Agus Sutanto ST menyampaikan, kegiatan tersebut ialah mensosialisasikan tentang ketertiban yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah Lamsel dimana telah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2020.

“Kegiatan ini mensosialisasi kepada masyarakat untuk taat peraturan, baik terkait peraturan lalu lintas, peraturan keramaian dan lain sebagainya” jelasnya.

Baca Juga :  Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

“Dimana telah diatur oleh pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah kabupaten Lampung Selatan sudah memiliki peraturan mengenai ketertiban tersebut, itu intinya” Tutur Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu.

Agus Sutanto juga berharap, masyarakat agar memahami dan lebih tertib akan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Harapannya agar masyarakat lebih tertib, lebih memahami peraturan daerah, artinya kita menciptakan masyarakat yang taat hukum” harapnya.

Adapun azas maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kesatu Bab II Pasal 2 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan atas azas :
a. Kepastian Hukum
b. Kejujuran dan Keadilan
c. Manfaat
d. Keseimbangan
e. Keterbukaan
f. Tidak diskriminatif
g. Dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kedua pasal 3 Perda no 3 tahun 2020 :
Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat.

Pasal 4. Peraturan tentang penertiban umum bertujuan untuk :
a. Mempermudah aparat / petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional;
b. Mendorong terwujudnya peningkatan kerja instansi di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru