LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemukulan oleh oknum petugas PLN kepada warga di Langkapura menggunakan tang berujung saling lapor, Rabu (28/12/2022).
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri, mengatakan PLN UID Lampung menyayangkan peristiwa itu.
Diketahui, dugaan penganiayaan terjadi di rumah Jalan Purnawirawan No. 72 Gang Swadaya 6 Langkapura, Kamis (22/12/2022).
“Terkait pemberitaan yang menyebutkan petugas PLN melakukan penganiayaan terhadap pelanggan atau penghuni rumah tersebut adalah tidak benar,” sebutnya.
Menurut dia, tiga petugas dari PT Haleyora Powerindo, yang juga mitra PLN, mendatangi rumah Zangga Wijaya (25).
Ketiganya bernama Akhmad, Khairul Anam, dan Yulifransyah. Mereka ditugaskan memutus listrik karena menunggak dua bulan.
Kunjungan itu adalah yang kali kelima berdasarkan janji yang disampaikan penghuni rumah.
“Namun, pelanggan tidak kunjung membayar tagihan rekening listrik hingga peristiwa itu terjadi,” sebutnya.
Dia menerima laporan saat akan dilakukan pemutusan pada alat pengukuran atau kwh meter, pelanggan menolak.
“Kemudian pelanggan mengejar dan memukul salah satu petugas yakni Khairul Anam,” sebutnya.
Pemukulan itu berakibat luka cakar di dahi. Juga memar di kepala belakang akibat dipukul pot bunga pelanggan.
“Petugas yang menjadi korban secara refleks melawan dengan peralatan kerja berupa tang yang dipegangnya,” jelasnya.
Tang akhirnya mengenai kepala salah satu penghuni rumah yang diketahui bernama Zangga Wijaya.
“Perlawanan petugas dilakukan sebagai upaya perlindungan diri karena diserang terlebih dahulu dan dikeroyok penghuni rumah,” paparnya.
Meski begitu, sejak awal pihak PLN berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun penghuni rumah melapor ke polisi.
“Sehingga, petugas yang menjadi korban juga berencana melaporkan balik. Jadi, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya. (*)
Red









