LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan – Dua warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dibekuk anggota Polsek Gunung Labuhan, Waykanan, Kamis (3/6/2021).
Tersangka adalah Komarudin (33) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, lampura dan rekannya berinisial RR (44) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura.
Kedua tersangka ditangkap karena melakukan pencurian biji kopi, di dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.
Menurut Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari, pencurian itu terjadi pada Minggu dinihari lalu.
“Saat itu korban bernama Ali Sukardi terbangun dan saat ingin membuka pintu depan, ternyata sudah terkunci dari luar,” papar Jauhari kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (3/6/2021).
Ali curiga adanya pencuri yang melakukannya. Ia bersama istrinya kemudian memaksa membukanya dengan memutus tali plastik yang mengikat pintu rumahnya.
“Ternyata dugaan korban benar, karena saat melihat jemuran biji kopi basah dihalaman rumahnya, ada dua karung yang hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta”.
Kedua tersangka ditangkap sehari kemudian, setelah polisi berhasil mengidentifikasi mereka. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya dan polisi menyita dua karung biji kopi yang dicurinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Jauhari. (*)
Red