LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Dipicu harta warisan, satu keluarga di Kampung Margajaya, Kabupaten Waykanan, saling bunuh. Akibatnya lima nyawa dalam satu keluarga melayang.
Sadisnya para pelaku dan korban adalah lingkarang keluarga inti yakni antara anak dan bapak serta kakak dan adik.
Menurut Kapolres Waykanan, AKBP. Teddy Rachesna, saat menggelar konferensi pers di Polres setempat, Kamis (6/10/2022), peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Margajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata kapolres, yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan adalah perebutan harta warisan.
Sedangkan peristiwa pembunuhan atas lima korban itu, jelas Teddy terjadi dalam kurun waktu yang berbeda.
Kejadian pertama, ujar kapolres, pada Bulan Oktober 2021 yang lalu dan pembunuhan kedua pada Februari 2022.
“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, yakni di Kampung Margajaya,” ujarnya.
Dari keterangan saksi sekaligus pelaku utama, Erwin (43), yang disampaikan kapolres, kejadian pertama bermula, saat Erwin melihat cekcok mulut kakak kandungnya yang bernama Wawan dengan ibu tirinya di rumah orang tuanya.
Dari cekcok mulut itu, Wawan lantas menghabisi nyawa ibu tiri dan bapak kandungnya sendiri.
Karena kejadian itu di lihat oleh Erwin, Ia akhirnya tersulut emosi lalu ia menghabisi nyawa kakak kandungnya yakni Wawan yang telah menghabisi nyawa ibu tiri dan bapak kandungnya lebih dulu.
Namun saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Wawan, ia dilihat oleh anak Wawan yang adalah keponakannya kandung.
“Erwin ini juga menghabisi nyawa keponakannya yang masih di bawah umur, usianya sekira 7 tahun dengan cara dicekik. Lalu Erwin ini panik. Agar tidak ketahuan, ia membawa 4 korban tewas itu ke belakang rumah tempat kejadian. Kemudian empat mayat itu dimasukan kedalam lubang septictank lalu di cor menggunakan semen,” terang kapolres.
Kemudian, pada kasus pembunuhan kedua, jelas AKBP. Teddy, adik tiri pelaku utama, (hasil perkawinan bapak kandungnya dengan ibu tirinya) pulang dari merantau menanyakan keberadaan orang tuanya yang tidak ada di rumah kepada pelaku.
Lalu dijawab oleh pelaku bahwa mereka sedang merantau ke gunung dan tidak pulang-pulang.
Karena takut aksinya diketahui oleh adik tirinya, pelaku juga menghabisi nyawa adik tirinya dibantu oleh anak kandungnya yakni Dedi (17), dengan cara mencekik korban menggunakan besi bulat saat sedang tidur.
Kemudian pelaku membawa mayatnya dengan menggunakan mobil bak terbuka dengan jarak sekira 50 km dari TKP dan menguburkannya di kebun singkong.
Atas kasus tersebut, jelas kapolres, polisi masih terus mendalami kebenaran kasus pembunuhan itu.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam apakah benar keterangan yang disampaikan oleh tersangka. Atas kejadian pembunuhan yang menghilangkan 5 nyawa satu keluarga ini,” katanya.
Terakhir kapolres mengatakan peristiwa pembunuhan itu terungkap atas laporan warga yang disampaikan Kepala Kampung Margajaya, Muhamad Yani, atas kehilangan warganya.
Jadi warga melaporkan melalui kepala kampung ke Polsek Negara Batin atas hilangnya warga.
Dengan dasar laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati bahwa warga yang hilang tersebut menjadi korban pembunuhan dengan pelaku masih saudaranya sendiri.
Untuk pelaku, kata kapolres, akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Red
