Disetubuhi Ayah Kandungnya, Anak Sekolah Menengah Pertama Hamil 3 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock

LAMPUNGCORNER.COM, Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap pria berinisial MA (50), warga Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

MA ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.

Dikutip dari Sulbarkini “Info lisan dari kedokteran (korban disebutkan hamil) 3 bulan. Perkiraan awal, belum secara tertulis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga :  Iwan Patra Pimpin Rutan Kotabumi, Gaungkan Zero Halinar dan Reformasi Total

Ronald menyebutkan pelaku menyetubuhi korban lebih dari dua kali yang dilakukan di rumahnya saat istri pelaku atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

“Hasil dari penyelidikan pelaku melakukan aksinya lebih dari 2 kali di rumahnya pada saat istrinya tidak berada di rumah,” imbuh dia.

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban dari belakang. Akan tetapi, pada saat itu korban sontak melakukan perlawanan sehingga pelaku menjauhi korban,” kata Ronald, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Namun, lanjut Ronald, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya saat korban terlelap. Saat bangun pada pagi harinya, M merasa sakit di seluruh badan, khususnya pada bagian sensitifnya.

“Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta kepada pamannya agar melaporkan kejadian itu (ke polisi) guna proses lebih lanjut,” tutur Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Red

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB