LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada tahun 2025 ini memfokuskan program peningkatan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode Controlled Landfill.
Kepala DLH Tubaba Firmansyah, melalui Plt.Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Made, mengatakan bahwa peningkatan penanganan atau pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Controlled Landfill menjadi program prioritas sesuai arahan dari Pemerintah Pusat yang ditargetkan selesai paling lambat pada pertengahan tahun 2025.
“Tahun ini kita fokus program peningkatan pengelolaan sampah dari yang Open Dumping menjadi Controlled Landfill di TPA Kabupaten yang berada di Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). Program ini ditargetkan paling lambat selesai selama 6 bulan terhitung dari awal tahun 2025,” kata Made, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).
Made menjelaskan, Controlled Landfill adalah metode pengelolaan sampah di TPA meliputi penggalian tanah, penimbunan, perataan, dan pemadatan. Setelah kapasitas lahan yang digunakan untuk menampung sampah penuh, timbunan sampah diberi lapisan penutup dengan periode waktu yang sudah ditentukan.
“Sebelumnya daerah dalam pengelolaan TPA hanya dengan cara sederhana atau Open Dumping, yaitu sampah yang diangkut lalu dibuang begitu saja dan dibiarkan menumpuk di TPA tanpa ditutup atau dilapisi tanah,” jelasnya.
Menurutnya, berbeda dengan metode Open Dumping, operasi yang digunakan dalam metode Controlled Landfill tersebut tentunya sedikit lebih rumit dan biaya operasionalnya juga cukup besar. Namun, hal itu sebanding dengan dampak positif yang didapat, diantaranya mengurangi bau, mengurangi keluarnya gas metana, efisiensi pemanfaatan lahan, hingga kestabilan permukaan TPA.
“Sebenarnya program penerapan Controlled Landfill di Tubaba sudah mulai kita gerakkan sejak 12 Desember 2024 lalu dengan melakukan penimbunan sampah menggunakan tanah urug setempat, dengan menggunakan armada sewa yang tidak teranggarkan pada anggaran DLH, karena setiap tahunnya pada anggaran DLH belum teranggarkan pengadaan tanah urug,” tuturnya.
Lanjut dia, walaupun belum optimal, DLH Tubaba telah melakukan upaya perapihan dan penimbunan sampah menggunakan tanah urug setempat secara bertahap di TPA Penumangan, mengingat hingga saat ini belum ada anggaran untuk pengadaan tanah urug.
“DLH Tubaba akan mengoptimalkan penimbunan sampah menggunakan tanah urug untuk sampah yang masih belum dilakukan penimbunan secara bertahap dan sesegera mungkin di TPA Penumangan paling sedikit 3-7 hari dalam seminggu,” terangnya.
Diterangkan Made, DLH juga terus melakukan perbaikan, penimbunan tanah urug, sarana dan prasarana pemilahan sampah, dan perbaikan sarana dan prasarana di TPA Penumangan, serta pemantauan kolam limbah lindi dan udara di TPA Penumangan.
Made mengungkapkan, untuk luas lahan TPA yang dimiliki Kabupaten Tubaba 4 hektar, tetapi saat ini untuk lahan yang dikelola khusus penanganan sampah hanya 1 hektar.
“Sampai saat ini pelaksanaan program Controlled Landfill di Tubaba sudah mencapai 80 persen, dan masih menggunakan dana talangan semua yang sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp.50 juta. Oleh karenanya, kita berharap nanti ada penambahan anggaran yang sesuai di APBD 2025 ini, bahkan kalau bisa dianggarkan pula untuk pengadaan alat berat Excavator untuk TPA serta Truk pengangkut sampah, sebab saat ini Excavator yang ada hanya 1 unit dan sudah sering rusak, begitu juga Truk hanya ada 3 unit tapi yang beroperasi sehat hanya 1 unit,” pungkasnya. (Rian)
