LampungCorner.com, PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Sidang DPRD Pesawaran, Kamis (31/10/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, dan dihadiri langsung oleh Bupati Dendi Ramadhona bersama jajaran, serta 34 anggota dewan dari tujuh fraksi, yakni Golongan Karya (Golkar), PAN, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, dan PDI Perjuangan.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya rapat paripurna ini. Menurutnya, Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan isu-isu aktual yang berkembang.
“Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menyusun rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” kata Bupati Dendi.
Rancangan bersama nota keuangan dan rincian APBD, lanjut Bupati Dendi, mencakup target kinerja untuk setiap program berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintahan, alokasi belanja wajib, serta pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Bupati Dendi menekankan bahwa perancangan ini akan disusun sebaik mungkin untuk mencapai SPM di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Harapannya rancangan ini dapat dibahas secara konstruktif pada tahap pembahasan selanjutnya, melalui persetujuan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati Dendi. (*)
Laporan: Peggy
Editor: Furkon Ari
















