Duh, Seluruh Paslon Pilkada Bandarlampung Diberi Surat Peringatan oleh Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Tujuh surat peringatan (SP) dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung. Tujuh SP itu dilayangkan kepada seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

SP dikeluarkan karena mereka dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandarlampung 2020.

”Ketiga paslon masing-masing melanggar dalam kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah seperti dikutip Lampungcorner.com dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Candra memaparkan, untuk pasangan nomor urut 1 yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Bawaslu mengeluarkan empat SP. Dari empat SP itu, dua surat peringatan dilayangkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga :  Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Lalu, untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Bawaslu mengeluarkan dua SP.

Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilayangkan satu SP oleh Bawaslu Bandarlampung.

Untuk itu, Candra mengimbau kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Menurutnya, itu penting untuk mencegah munculnya kluster pilkada dalam masa pandemic Covid-19 ini.

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Ia melanjutkan, jika paslon ke depannya masih melanggar, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga memberikan sanksi. Sanksinya, imbuh dia, bisa pengurangan masa kampanye.

”Jika sudah diberi teguran empat kali dan masih saja melanggar, maka yang kelima kami bakal keluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk pemberian sanksi tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB