Duh, Seluruh Paslon Pilkada Bandarlampung Diberi Surat Peringatan oleh Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Tujuh surat peringatan (SP) dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung. Tujuh SP itu dilayangkan kepada seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

SP dikeluarkan karena mereka dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandarlampung 2020.

”Ketiga paslon masing-masing melanggar dalam kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah seperti dikutip Lampungcorner.com dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Candra memaparkan, untuk pasangan nomor urut 1 yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Bawaslu mengeluarkan empat SP. Dari empat SP itu, dua surat peringatan dilayangkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga :  Tragedi Wira Garden Telan Korban Jiwa, BPBD Lampung Akan Bangun EWS Banjir di Bandar Lampung

Lalu, untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Bawaslu mengeluarkan dua SP.

Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilayangkan satu SP oleh Bawaslu Bandarlampung.

Untuk itu, Candra mengimbau kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Menurutnya, itu penting untuk mencegah munculnya kluster pilkada dalam masa pandemic Covid-19 ini.

Baca Juga :  Tarif Satu Harga Berlaku di Bakauheni-Merak, Polisi Imbau Pemudik Beli Tiket Lebih Awal

Ia melanjutkan, jika paslon ke depannya masih melanggar, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga memberikan sanksi. Sanksinya, imbuh dia, bisa pengurangan masa kampanye.

”Jika sudah diberi teguran empat kali dan masih saja melanggar, maka yang kelima kami bakal keluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk pemberian sanksi tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Dinas Pendidikan Lampung Lakukan Rotasi Pimpinan Sekolah, Ini Daftar 51 Kepsek Terbaru
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
Disdik Lampung Rombak SPMB 2026, SMA Unggul Utamakan Nilai Akademik
Sekdaprov Marindo Sampaikan Kenaikan Biaya Haji Masih Dikaji, Jadwal Keberangkatan Seluruh Jamaah 26 April 2026
DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter

Rabu, 15 April 2026 - 14:23 WIB

Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 22:34 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Lakukan Rotasi Pimpinan Sekolah, Ini Daftar 51 Kepsek Terbaru

Selasa, 14 April 2026 - 20:08 WIB

Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai

Berita Terbaru