Duh, Seluruh Paslon Pilkada Bandarlampung Diberi Surat Peringatan oleh Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Tujuh surat peringatan (SP) dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung. Tujuh SP itu dilayangkan kepada seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

SP dikeluarkan karena mereka dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandarlampung 2020.

”Ketiga paslon masing-masing melanggar dalam kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah seperti dikutip Lampungcorner.com dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Candra memaparkan, untuk pasangan nomor urut 1 yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Bawaslu mengeluarkan empat SP. Dari empat SP itu, dua surat peringatan dilayangkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga :  TNWK Jadi Proyek Kredit Karbon, Dana Konservasi Tak Lagi Bergantung APBN

Lalu, untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Bawaslu mengeluarkan dua SP.

Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilayangkan satu SP oleh Bawaslu Bandarlampung.

Untuk itu, Candra mengimbau kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Menurutnya, itu penting untuk mencegah munculnya kluster pilkada dalam masa pandemic Covid-19 ini.

Baca Juga :  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Ia melanjutkan, jika paslon ke depannya masih melanggar, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga memberikan sanksi. Sanksinya, imbuh dia, bisa pengurangan masa kampanye.

”Jika sudah diberi teguran empat kali dan masih saja melanggar, maka yang kelima kami bakal keluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk pemberian sanksi tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB