LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Hanya sehari setelah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, PT Mega Akses Persada (Fiberstar) bergerak cepat membongkar tiang fiber optik yang berdiri tanpa izin di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Sabtu (18/1/2025). Tiang tersebut berada di atas lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan.
Hariman, perwakilan Fiberstar, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. “Kami memohon maaf atas keteledoran ini dan memastikan akan lebih cermat ke depannya,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Hariman menjelaskan bahwa biasanya pembangunan jaringan utilitas selalu dilakukan dengan koordinasi bersama aparatur setempat, mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT. Ia menambahkan bahwa Ketua RT biasanya menjadi pihak yang menentukan titik pemasangan sesuai kondisi lapangan, termasuk status kepemilikan lahan.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami agar lebih berhati-hati dalam proses pemasangan jaringan di masa depan,” tegasnya.
Andi S. Panjaitan, pemilik lahan, menyambut baik tindakan pembongkaran yang akhirnya dilakukan Fiberstar. Namun, ia menyayangkan lambatnya respons perusahaan sehingga masalah ini harus berujung pada laporan polisi.
“Kalau sejak awal mereka langsung tanggap, saya mungkin tidak perlu melapor ke polisi. Sayangnya, setelah dua minggu meminta pembongkaran, baru ada tindakan setelah viral,” ujar Andi.
Andi mengaku sudah menghubungi berbagai pihak, mulai dari Ketua RT, lurah, hingga camat, untuk menyampaikan permintaan pembongkaran. Namun, tidak ada tindak lanjut hingga ia memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Andi ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Fiberstar dituduh mendirikan tiang fiber optik tanpa izin di lahan pribadi, yang juga diduga belum dilengkapi rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota.
Dalam laporan itu, Andi melampirkan salinan sertifikat tanah, foto-foto tiang yang terpasang, serta dokumen pendukung lainnya. “Seminggu lalu, saat mengecek kondisi tanah, saya melihat tiang fiber optik sudah berdiri di atas lahan saya tanpa izin,” jelas Andi.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan telekomunikasi agar tidak sembarangan membangun jaringan utilitas tanpa izin pemilik lahan. Regulasi terkait telah diatur dalam Pasal 16 Bab V Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, serta Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait,” jelasnya. (*)
















