LAMPUNGCORNER.COM, Polisi meringkus komplotan spesialis pencuri uang nasabah dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Uang ratusan juta berhasil digasak oleh komplotan ini.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dhjuhandani Rahardjo Puro, mengatakan ada 4 orang yang berhasil dibekuk. Mereka yakni, MW (48) warga Bandung, AM (46) warga Loung, TH (39) warga Tangerang, dan SS (35) warga Lampung.
“Satu tersangka atas nama MW (48) warga Bandung, yang bersangkutan sebagai kapten. Sebagai yang kendalikan dalam pelaksanaan pencurian dan pemberatan, yang bersangkutan tidak dihadirkan karena hasil antigen reaktif,” ujar Rahardjo dalam jumpa pers Mapolda Jateng, Kamis (17/2).
Dia menyebut komplotan ganjal ATM itu telah beraksi di 10 lokasi dalam kurun waktu Januari dan Februari 2022. Pada Januari mereka beraksi di SPBU Teras Boyolali dan mendapat hasil Rp 35 juta. Lalu, di Alfamart pintu TOL Salatiga dengan hasil Rp 12,3 juta.
Kemudian, ATM toko pakaian di Laweyan hasil Rp 10 juta, Alfamart Simo Rp 12,9 juta, SPBU Kebakaran Kramat Rp 12,6 juta, dan SPBU Telukan Sukoharjo Rp 12,8 juta.
Sementara, di Februari mereka beraksi di SPBU Bhayangkara Laweyan dengan hasil Rp 12,4 juta, Krian Sidoarjo Jawa Timur Rp 5,9 juta.
“Lalu mereka juga beraksi di Ponorogo dan tempat lain di Sidoarjo. Ada juga TKP di luar Jateng yang sudah jadi target mereka,” imbuh dia.
Menurut dia, komplotan ini terbilang ahli dan terlatih. Setiap anggota memiliki peran dan tugasnya masing-masing. Ada yang berperan mengganjal lubang ATM, dan berpura-pura menolong korban lalu menukar kartunya.
“Kartu ATM diupayakan untuk dimasukkan. Kan sudah diganjal. Begitu tidak bisa dimasukkan ditarik kembali. Pelaku berpura-pura menolong, saat itulah kesempatan menukar kartu ATM. Korban diminta menekan PIN ATM yang ternyata dipantau oleh tersangka lain yang ada di luar bilik,” jelas dia.
“Dan para korban tahu setelah adanya rekening koran ada pengurangan sejumlah uang. Korban ada yang tahu lewat m-banking. Setelah dicek ternyata kartu ATM yang dipegang bukan miliknya,” imbuh dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur.
“Satu orang ditangkap di Boyolali dan tiga lainnya di Tretes, di Vila sedang menikmati hasil kejahatan dengan berlibur,” kata Djuhandani
Atas kejahatannya, komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan bantuan di ATM.
“Saya minta masyarakat berhati-hati manakala ada yang minjam ATM. Dihindari. Karena kesempatan itu biasa dilakukan. Misal ada kesulitan dan bilang ‘mana ATM-nya’. Kalau ada kesulitan ada call center oleh pengelola ATM atau hubungi kantor bank jangan ke orang asing,” imbau dia.
Red









