Hakim Putus Gugatan Raden Ismail ke Edy Irawan Tidak Dapat Diterima

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan wakil ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur.

Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga :  Lonjakan Pemudik Tembus 52 Ribu, ASDP Klaim Arus Tetap Lancar di Bakauheni

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jadi esepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, pihaknya mengajukan tiga poin esepsi yakni kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP,

“Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim gugatannya prematur,” kata dia.

Baca Juga :  Lonjakan Pengunjung, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Patroli Pantai

Dewi juga menjelaskan yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan, hakim menilai, seharusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke mahkamah partai.

Karena mengacu pada UU politik, sengketa partai diharuskan ke mahkamah partai.

“Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari mahkamah partai, karena tidak ada jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB