LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan wakil ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.
Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur.
Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima.
“Jadi esepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, pihaknya mengajukan tiga poin esepsi yakni kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP,
“Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim gugatannya prematur,” kata dia.
Dewi juga menjelaskan yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan, hakim menilai, seharusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke mahkamah partai.
Karena mengacu pada UU politik, sengketa partai diharuskan ke mahkamah partai.
“Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari mahkamah partai, karena tidak ada jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN,” tandasnya. (*)
Red
