Hakim Putus Gugatan Raden Ismail ke Edy Irawan Tidak Dapat Diterima

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi dimintai keterangan di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan yang diajukan wakil ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Keputusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat rekonvensi prematur.

Dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga :  Anggota DPRD Bandar Lampung Rama Apriditya Sosialisasikan IPWK di Way Halim Permai

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, dalam amar putusan gugatan Raden Ismail dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jadi esepsi kami dikabulkan oleh hakim, dengan alasan gugatan mereka prematur,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, pihaknya mengajukan tiga poin esepsi yakni kewenangan mengadili, kedua gugatan prematur, dan ketiga kurang pihak, SK DPP seharusnya gugatannya ke DPP,

“Tetapi yang dikabulkan oleh Hakim gugatannya prematur,” kata dia.

Baca Juga :  Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Perbaikan Drainase dan Sungai

Dewi juga menjelaskan yang dimaksud gugatan prematur ini dikarenakan, hakim menilai, seharusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, tetapi penggugat tidak mengajukan ke mahkamah partai.

Karena mengacu pada UU politik, sengketa partai diharuskan ke mahkamah partai.

“Karena pengadilan baru boleh memeriksa kalau sudah ada putusan dari mahkamah partai, karena tidak ada jadi dianggap prematur dan belum bisa gugat ke PN,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir
Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024
Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi III DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Bahas Infrastruktur Telekomunikasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadiri Peresmian Gedung SMP dan SD
Anggota DPRD Bandar Lampung Serahkan 1.155 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:16 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:14 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB