LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung dengan tersangka Rektor Unila Nonaktif Karomani.
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan, pengeledahan dilakukan pada 26 September – 7 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan di ruang kerja rektor dan beberapa ruang lainnya di 3 PTN tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujarnya. (*)
Red









