LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak Polresta Bandarlampung membeberkan modus pecah kaca di Sukarame dengan tiga tersangka yang masih buron.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, mengatakan untuk awalnya korban mengambil uang di Bank Lampung sebesar Rp800 juta.
Komplotan saat itu sudah mengikuti korban sejak keluar dari bank hingga akhirnya korban berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP dimaksud di Jalan Hendro Suratmin Ruko Bukit Indah Golf Blok F, Dekat Lapangan Tembak 5, Korpri Jaya, Sukarame.
Korban, Kevin Penalosa (30), warga Tanjungkarang Timur (TkT), hanya turun sebentar untuk mengambil tas ransel.
Teman wanitanya, Citra Wahyu Ramadani, juga keluar dari mobil Mitsubishi Pajero Sport BE 1263 AAB milik korban untuk berwudu.
“Namun saat kembali kaca mobil pecah dan uang Rp800 juta hilang,” ungkap Kapolresta, Selasa (11/4/2023).
Dari kejadian ini, pihak kepolisian melakukan olah TKP Dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lokasi. Begitu juga rekaman CCTV.
Akhirnya, polisi menelusuri jejak pelaku hingga ke salah satu rumah kontrakan di Rajabasa.
Diamankan, empat orang yang diduga terkait dengan kejadian itu. Masing-masing Rusli (52), Arkan Ramaika (33), dan Hasan Basri (33), yang berperan sebagai eksekutor.
“Lalu, Edi Rahman (46) yang bertindak memantau sekitar lokasi,” ujar Kapolresta.
Berdasar keterangan mereka, komplotan ini telah berkali-kali melakukan aksi di wilayah Kota Bandarlampung dan Waykanan.
TKP dimaksud di Sukarame, Senin 3 April 2023 sekira pukul 15.10 WIB dan Panjang, Rabu 15 Febuari 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Kemiling, Kamis 9 Maret 2023; Telukbetung Utara, Selasa 27 April 2021 sekira pukul 11.20 WIB, dan Waykanan, Selasa 28 Febuari 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa anggota komplotan, termasuk otak pelaku kejahatan komplotan ini,” bebernya.
Ketiga orang yang buron yaitu S (47), warga Rajabasa; serta DL (41) dan T (35), keduanya warga Sumsel.
Komplotan ini diancam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun bui.
Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak kejahatan serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat. (*)
Red









