LAMPUNGCORNER.COM TULANGBAWANG BARAT – Menjelang peresmian pasar tradisional modern di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Diskoperindag setempat belum menerima penyerahan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari OPD terkait.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Khairul Amri, saat dikonfirmasi lampungcorner.com diruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).
Dia mengatakan, peresmian Pasar Tradisional Modern Pulung Kencana itu dijadwalkan Januari ini pedagang telah dipindahkan dan segera diresmikan, terkait seluruh kesiapan peresmian sudah mencapai 80 persen. Bahkan, pihaknya juga sedang menunggu balasan ibu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, yang sebelumnya telah kita undang melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
“Adapun terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sampai saat ini belum ada penyerahan ke pihak kami Dinas Koperindag, kami ini kan hanya pemakaian saja,” kata Khairul.
Sementara mekanisme peresmian itu, nanti pihak Dinas PUPR Tubaba yang memastikan apakah sudah siap atau belum, karena tupoksi utama kita saat ini fokus memindahkan pedagang.
“SLF itu kan harus berdasarkan uji oleh suatu tim khusus. Sehingga jika belum ada SLF saat hendak penyerahan secara resmi maka akan kita lapor ke Pimpinan terlebih dahulu ke Sekda juga Bupati, karena kita tidak mau salah langkah, jika memang aturan harus ada SLF maka harus ada,” jelasnya.
Lanjut dia, tugas utama Dinas Koperindag sementara ini adalah penataan para pedagang, sehingga berkaitan bangunan gedung itu masih tanggung jawab pihak ketiga dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.
“Saya belum melihat aturan secara pasti, dan memang sepertinya kalau bangunan seperti yang sudah-sudah harus ada SLF, tetapi saya yakin orang Dinas PUPR pasti mengerti,” imbuhnya.
Berdasar informasi yang dikutip lampungcorner.com Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Artinya jika IMB adalah izin atas kelayakan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembangunannya. (*)
(ki/drn)
