Jelang Peresmian Pasar Pulung Kencana, Diskoperindag Belum Terima Sertifikat Layak Fungsi

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Khairul Amri. Foto: Dirman

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Khairul Amri. Foto: Dirman

LAMPUNGCORNER.COM TULANGBAWANG BARAT – Menjelang peresmian pasar tradisional modern di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Diskoperindag setempat belum menerima penyerahan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari OPD terkait.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Khairul Amri, saat dikonfirmasi lampungcorner.com diruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).

Dia mengatakan, peresmian Pasar Tradisional Modern Pulung Kencana itu dijadwalkan Januari ini pedagang telah dipindahkan dan segera diresmikan, terkait seluruh kesiapan peresmian sudah mencapai 80 persen. Bahkan, pihaknya juga sedang menunggu  balasan ibu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, yang sebelumnya telah kita undang melalui surat resmi beberapa waktu lalu.

“Adapun terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sampai saat ini belum ada penyerahan ke pihak kami Dinas Koperindag, kami ini kan hanya pemakaian saja,” kata Khairul.

Baca Juga :  Waduh, DPRD Tubaba Temukan Dugaan Proyek Siluman dan Tidak Sesuai Standar

Sementara mekanisme peresmian itu, nanti pihak Dinas PUPR Tubaba yang memastikan apakah sudah siap atau belum, karena tupoksi utama kita saat ini fokus memindahkan pedagang.

“SLF itu kan harus berdasarkan uji oleh suatu tim khusus. Sehingga jika belum ada SLF saat hendak penyerahan secara resmi maka akan kita lapor ke Pimpinan terlebih dahulu ke Sekda juga Bupati, karena kita tidak mau salah langkah, jika memang aturan harus ada SLF maka harus ada,” jelasnya.

Lanjut dia, tugas utama Dinas Koperindag sementara ini adalah penataan para pedagang, sehingga berkaitan bangunan gedung itu masih tanggung jawab pihak ketiga dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

“Saya belum melihat aturan secara pasti, dan memang sepertinya kalau bangunan seperti yang sudah-sudah harus ada SLF, tetapi saya yakin orang Dinas PUPR pasti mengerti,” imbuhnya.

Berdasar informasi yang dikutip lampungcorner.com Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Baca Juga :  Politisi Gerindra Harap Kejaksaan Segera Ungkap Dana Revolving Sapi di Tubaba

Artinya jika IMB adalah izin atas kelayakan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembangunannya. (*)

(ki/drn)

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU
Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025
Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi
Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah
Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!
Masuk Kloter 48, CJH Tubaba Dijadwalkan Berangkat 21 Mei 2025
Membahayakan Pengguna Jalan, Polisi dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Candra Mukti
Bapperida Tubaba Sinkronisasikan RPJMD dan Renstra PD 2025-2029
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:24 WIB

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM, Begini Penjelasan SPBU

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Benarkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Perana : Kita Apresiasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bawaslu Tubaba Kembalikan Dana Hibah Rp.1,7 Miliar Lebih ke Kas Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:55 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada Tubaba Telah Dikembalikan KPU, ini Besarannya!

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB