Jual Anak di Bawah Umur 3 Muncikari di Palu Diciduk

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga muncikari saat diamankan di Mapolda Sulteng, Jumat (25/3). Foto: Dok Polda Sulteng

Tiga muncikari saat diamankan di Mapolda Sulteng, Jumat (25/3). Foto: Dok Polda Sulteng

LAMPUNGCORNER.COM, Empat orang terduga pelaku prostitusi online ditangkap Satgas pekat Polda Sulteng saat razia dibeberapa hotel dan homestay di Palu. Operasi pekat ini digelar selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.

Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat ditemui, Jumat (25/3), mengatakan, empat terduga prostitusi online itu, tiga di antaranya muncikari dan satu orang pelanggan.

Sejak tanggal 21 Maret hingga kini, Satgas berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan. Dari lima perempuan ini, dua diantaranya masih di bawah umur.

“Saat razia di salah satu hotel di Jalan S Parman, satgas mengamankan tujuh pria dan empat perempuan yang salah seorangnya masih di bawah umur. Sementara di lokasi homestay G, diamankan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan resmi. Perempuan itu masih di bawah umur,” kata Sugeng.

Baca Juga :  Iwan Patra Pimpin Rutan Kotabumi, Gaungkan Zero Halinar dan Reformasi Total

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022.

Tiga orang muncikari yang ditetapkan tersangka yakni berinisial R, J dan MA karena melakukan prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Tiga orang tersangka muncikari karena menjadi penyedia jasa atau yang siapkan kaum hawa untuk pria hidung belang. Tersangka lainnya dijerat pasal pencabulan karena korbannya anak di bawah umur,” katanya.

Oleh penyidik, ketiganya dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Sedangkan tersangka lainnya, yakni seorang pelanggan berinisial KS, juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Penyidik juga mengamankan lima unit HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

“Untuk Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya,” ujarnya.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB