Jika saja saya warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mungkin saya bakal ngedumel. Bisa jadi juga marah.
Ketika membaca berita itu. Tentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Yang akan menghibahkan tiga aset hasil sitaan korupsi itu. Dari eks Bupati Lampura: Agung Ilmu Mangkunegara itu. Kepada Pemkot Bandarlampung itu.
Ketiga aset itu berupa tanah seluas 734 meter persegi. Lokasinya di Kelurahan Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung. Nilainya ditaksir Rp1,2 miliar.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi. Lokasinya juga di Kelurahan Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung. Nilainya sekitar Rp1 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam. Lokasinya juga di Bandarlampung. Yang terdiri dari dua sertifikat hak milik. Yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi, dan tanah seluas 4.224 meter persegi. Dengan nilai lebih dari Rp40 miliar.
Informasi soal rencana hibah itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandarlampung. M. Ramdhan. Kepada wartawan. Di ruangannya. Selasa (13/12/2022).
Dalam berita yang saya baca itu, ketiga aset tersebut sebelumnya sudah dilelang lebih dari dua kali. Tapi belum terjual hingga sekarang. Akhirnya ditawarkan KPK untuk dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung. Tujuannya agar tidak terbengkalai.
Ramdhan mengatakan, ketiga aset itu akan dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung karena lokasinya berada di kota ini.
Menurut Ramdhan, jika sudah diserahkan ke pemkot, tiga aset itu bakal dimanfaatkan. Tentu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung.
Terutama gedung Graha Mandala Alam. Yang Anda mungkin sudah tahu: lokasinya yang sangat strategis itu. Di Jl. Pagar Alam atau Gang PU itu. Yang terlihat megah itu. Dengan lahan parkirnya yang sangat luas itu.
Gedung itu direncanakan Pemkot Bandarlampung bakal kembali disewakan kepada masyarakat umum. Lalu, uang hasil sewanya itu akan menjadi PAD Bandarlampung.
Ramdhan pun menyatakan, proses hibah ketiga aset itu masih dalam tahap pengajuan ke KPK. Dengan harapan, akhir tahun ini sudah diserahkan ke pemkot.
Lalu, mengapa warga Lampura harus ngedumel jika aset tersebut dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung?
Sebab, aset itu disita dari Agung Ilmu Mangkunegara. Yang merupakan eks Bupati Lampura. Dan, patut diingat, peristiwa korupsinya juga terjadi di Lampura!
Lantas, mengapa ketiga aset tersebut malah akan diserahkan ke Pemkot Bandarlampung? Bukankah Pemkab Lampura yang semestinya lebih berhak menerima hibah ketiga aset tersebut?
Pastinya, meski saya tercatat sebagai warga Bandarlampung, saya menilai ketiga aset tersebut memang lebih pantas diserahkan ke Pemkab Lampura.
Penilaian ini bukan karena saya tak mendukung Pemkot Bandarlampung mendapatkan aset baru. Tapi ini bicara soal keadilan. Soal siapa yang lebih berhak terhadap ketiga aset tersebut.
Dan penilaian saya: ketiga aset itu memang haknya warga Lampura! Sehingga, Pemkab Lampura yang lebih berhak mengelolanya. Yang tentunya, PAD dari pengelolaan aset tersebut akan masuk ke Lampura.
Saya pun tak sepakat, jika pertimbangan aset tersebut diserahkan ke Pemkot Bandarlampung karena faktor lokasi.
Sebab, Pemprov Lampung saja punya aset di DKI Jakarta. Tengok saja Wisma Lampung. Yang berada di Tomang, Jakarta Barat itu. Yang disewakan untuk umum itu. Yang uang hasil sewanya menjadi PAD Pemprov Lampung itu.
Berarti, tak menjadi soal sepertinya, jika Pemkab Lampura memiliki aset di Bandarlampung.
Tapi pastinya, sampai saat ini saya belum tahu, apakah Pemkab Lampura sudah mengajukan diri juga ke KPK untuk mendapatkan hibah ketiga aset tersebut?
Jika belum, berarti Pemkab Lampura kalah cepat. Dan jika akhirnya nanti, KPK tetap menyerahkan ketiga aset itu kepada Pemkot Bandarlampung, maka Pemkab Lampura sepertinya pantas disebut kecolongan.
Karenanya, mumpung belum diserahkan KPK ke Pemkot Bandarlampung, sebaiknya Pemkab Lampura segera berjuang juga. Mengajukan diri untuk mendapatkan hibah ketiga aset tersebut. Terlebih, ini bicara soal hak!
Siapa tahu, KPK akan menyadari: yang lebih berhak mendapatkan ketiga aset tersebut memang Pemkab Lampura.
(Wirahadikusumah)
