Masih saja saya menemukan penyebutan orang gila. Terhadap orang dengan gangguan jiwa. Atau yang sering disingkat ODGJ.
Padahal sejak 2014, kita sudah dilarang menggunakan kata itu. Untuk menyebut seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
Itu diamanatkan di UU RI No.18 Tahun 2014. Tentang kesehatan jiwa.
Dalam UU itu, kita tidak diperkenakan lagi menggunakan istilah gila, edan, miring, sableng, sinting. Serta istilah sejenis lainnya. Kepada pasien gangguan jiwa.
Sebab, kita dinilai menyudutkan. Juga melakukan diskriminasi. Kepada orang-orang yang mengalami gangguan jiwa. Ketika istilah itu kita gunakan kepada mereka.
Mengutip perkataan pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Dr. Lahargo Kembaren, Sp.K.J. di detik.com, istilah yang diperkenakan digunakan kepada pasien gangguan jiwa adalah orang dengan masalah kejiwaan. Atau disingkat ODMK.
ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
”Mereka yang mengalami stresor yang berat dalam kehidupannya, seperti mengalami bencana alam, kehilangan, masalah kehidupan, dan lain-lain termasuk ke dalam ODMK,” jelasnya.
Kemudian, istilah lain yang diatur dalam UU itu adalah ODGJ.
Orang yang tergolong ODGJ adalah yang mengalami gangguan dalam pikiran, prilaku, dan perasaan.
Saya yakin, sudah banyak yang tahu penggunaan istilah yang diatur UU tersebut. Saya sendiri pun sudah mengetahui beberapa tahun lalu.
Tetapi, kadang-kadang saya ”terpaksa” melanggarnya. Alasannya karena istilah itu tidak populer di telinga masyarakat.
Namun, mulai malam ini, saya akan berupaya keras. Tidak akan menggunakan kalimat itu lagi. Dalam menulis. Atau pun saat berbicara dengan orang lain.
Sebab, menurut ilmu kedokteran jiwa, penggunaan istilah ”orang gila” kepada pasien gangguan jiwa membuat mereka sulit dipulihkan.
Karenanya, saya pun berharap semua orang waras sepakat memakai istilah itu. Yang sudah diatur UU itu. Agar pasien gangguan jiwa tidak mendapatkan stigma buruk. Sehingga pemulihannya bisa mudah dilakukan.
Jujur. Saya sendiri pun menyesalkan, mengapa UU itu baru lahir pada 2014. Kenapa tidak sejak dulu ada?
Karena, jika UU itu lahir sejak dulu, mungkin semasa kecil, saya tak akan diejek oleh teman-teman saya dengan kalimat itu: dasar Wira Sableng!
(Wirahadikusumah)









