LampungCorner.com,Tubaba– Terkait kasus dugaan korupsi dana Pasar Pulung Kencana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.663.048.922,00 oleh tersangka HY, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, telah menerima penyerahan uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.390.000.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah, S.H., M.H., mengatakan uang titipan tersebut diserahkan oleh tersangka HY melalui Penasihat Hukumnya Sdr. Bambang Handoko, S.H., M.H., Senin (20/01/2025).
“Ya, kemarin kita telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara oleh tersangka HY selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sarpras pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023,” kata Kasi Intelijen Dodi Ariansyah saat dikonfirmasi media, Selasa (21/01/2025).
Dijelaskan Dodi, bahwa akibat perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.663.048.922,00 berdasarkan Laporan Nomor 88/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dari BPK RI. Yang mana sebelumnya tersangka HY telah menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tubaba sebesar Rp.190.000.000 pada tanggal 15 Mei sampai dengan 30 November 2023.
“Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Kejari Tubaba telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Kabupaten Tubaba. Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 orang inisial HY selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sarpras pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Tahun 2022-2023.
“Kronologis yang dilakukan tersangka yaitu, pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulung Kencana sebesar Rp.1.100.000.000. Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah, namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kencana karena anggaran APBD belum turun,” papar Dodi.
Tetapi, lanjut dia, setelah anggaran APBD turun bukan diserahkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.
“Oleh karenanya, tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Rian)
