LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ingat kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap murid-muridnya di Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling?
Nah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira menjelaskan JPU dimaksud adalah Eka SS.
Berkas perkara sendiri dalam status P16 alias belum sempurna baik secara materil maupun formil.
Karenanya, berkas dengan tersangka Ahmad Arifin (40) ini dikembalikan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung.
“Hasil konfirmasi berkas sudah masuk tahap I,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
Jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian soal apa saja kekurangan berkas yang harus dilengkapi.
“Tentunya berdasarkan KUHP dan KUHAP. Setelah lengkap P21, baru kasus ini bisa disidangkan,” paparnya.
Tersangka dilaporkan mencabuli delapan anak di bawah umur yang tak lain murid mengajinya sendiri.
Kejadian itu baru terungkap lantaran terdapat lima laporan korban yang didampingi orang tuanya ke Polsek Kemiling pada Rabu (13/10/2021).
Saat melakukan perbuatannya, tersangka berpura-pura mengajarkan fikih bersuci dan wudu. (*)
Red









