LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 di 15 daerah.
Ke-15 daerah itu terbagi dalam 5 provinsi, 5 kabupaten, dan 5 kota. Diketahui, dari lima provinsi yang diapresiasi, salah satunya adalah Pemprov Lampung dengan persentase realisasi belanja sebesar 50,57 persen. Dan untuk tingkat kota, salah satunya adalah Pemkot Metro dengan persentase realisasi belanja (45,56 persen).
Informasi itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto yang dilansir dari kemendagri.go.id, Kamis (12/8/2021).
Ardian menjelaskan, dari 15 daerah yang mendapat apresiasi mendagri tersebut untuk tingkat provinsi selain Lampung yakni Gorontalo dengan persentase realisasi belanja sebesar 52,57 persen, Nusa Tenggara Barat (49,32 persen), Sumatera Utara (49,3 persen), dan Kalimantan Selatan (48,91 persen).
Lalu, untuk tingkat kabupaten, yakni Grobogan (54,79 persen), Kulon Progo (54,64 persen), Cianjur (54,42 perse), Pati (51,61 persen), dan Kaur (50,64 persen).
Kemudian, untuk tingkat kota, selain Kota Metro adalah Denpasar (47,31 persen), Palu (46,38 persen), Banjar Baru (45,82 persen), dan Ternate (45,49 persen).
Ardian mengatakan, capaian ini diukur berdasarkan data laporan realisasi APBD serta hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri hingga 6 Agustus 2021.
Dari data yang dihimpun, ke-15 daerah tersebut mampu melampaui angka persentase realisasi belanja daerah secara nasional. Adapun persentase tersebut untuk provinsi sebesar 40,29 persen, sedangkan kabupaten/kota 35,88 persen.
Ardian melanjutkan, apresiasi tersebut disampaikan langsung mendagri melalui Surat Mendagri kepada masing-masing kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota.
Dalam surat itu, mendagri menjelaskan, apresiasi itu merupakan bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah, karena telah mendukung kebijakan pemerintah terkait percepatan realisasi APBD 2021.
”Sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3687/SJ tanggal 28 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi,” tulis Mendagri pada surat yang ditandatangani 12 Agustus 2021 tersebut.
Mendagri berharap, apa yang sudah dilakukan 15 daerah tersebut dapat tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan laju capaian realisasi pendapatan dan belanja APBD. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Menurutnya, mendagri juga berharap agar pemerintah daerah lainnya turut melakukan langkah-langkah percepatan realisasi APBD TA 2021. Agar pertumbuhan ekonomi yang telah menunjukkan angka positif pada kuartal II 2021, yaitu sebesar 7,07%, dapat dipertahankan pada kuartal III nantinya.
Ardian menambahkan, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, hari per hari, terhadap capaian realisasi APBD pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Tak hanya itu, imbuh Ardian, Kemendagri juga akan melakukan asistensi dan fasilitasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi pemerintah daerah guna mengakselerasi realisasi APBD.
”Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(*)
Red
