Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan Sumatera

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat mengunjungi dua bayi orang utan yang sempat akan diselundupkan ke Jawa, Senin (3/5/2021). Foto: A. Kurdy

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat mengunjungi dua bayi orang utan yang sempat akan diselundupkan ke Jawa, Senin (3/5/2021). Foto: A. Kurdy

Lampung Selatan – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, melihat kondisi dua ekor Orang Utan Sumatera yang sempat akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni pada akhir April 2021 lalu.

Dalam kunjungannya ke Kalianda, Lampung Selatan, Siti Nurbaya mengapresiasi kerja Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, dan pemerhati satwa JAAN (Jakarta Animal Aid Network), yang menggagalkan penyelundupan dua anak Orang Utan tersebut.

“Saya mengapresiasi petugas Karantina dan Satreskrim Polres Lampung Selatan, operasi di Bakauheni harus diintensifkan. Masalah Orang Utan itu penting karena langka dan dilindungi. Juga termasuk satwa mamalia lainnya, seperti Gajah, Harimau, Badak, Anoa dan Komodo,” ungkap Siti, Senin (3/5/2021).

Siti juga menjelaskan, kedua ekor Orang Utan Sumatera itu nantinya akan terlebih dahulu direhabilitasi selama kurang lebih 3-4 tahun, sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

“Nantinya akan dilepas kembali ke hutan, namun kita persiapkan buat rehabilitasi dulu, kemungkinan besar kita persiapkan di Jambi, itu bisa 3-4 tahun baru bisa dilepas ke alam liar,” tambahnya.

Kementerian LHK akan mendukung petugas dalam melakukan investigasi terkait kasus percobaan penyelundupan Orang Utan itu.

“KLHK akan dukung proses hukum yang diambil Polres Lamsel, dan juga memberikan dukungan dalam menginvestigasi kasus tersebut. Pak Dirjen juga saya minta lacak Orang Utan itu dari mana,” jelasnya.

Siti juga menegaskan, pemerintah sangat mendukung supaya para penyelundup satwa dihukum seadil-adilnya.

“Kalau di Undang-undang itu hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta, dan itu terlalu kecil. Pemerintah ini bukan berpikir dihukum seberat beratnya, tapi pemerintah bilang berikan hukum seadil adilnya. Tapi untuk satwa itu apakah dihukum Rp 100 juta cukup adil? Sedangkan harganya sekecil itu bisa Rp150 juta,” pungkas Siti.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Santri Gontor: Jangan Percaya Antek Asing, Mereka Bayar Buzzer

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Sebelumnya, penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.(*)

 

Red

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB