Home / LAMPUNG SELATAN

Senin, 3 Mei 2021 - 17:02 WIB

Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan Sumatera

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat mengunjungi dua bayi orang utan yang sempat akan diselundupkan ke Jawa, Senin (3/5/2021). Foto: A. Kurdy

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat mengunjungi dua bayi orang utan yang sempat akan diselundupkan ke Jawa, Senin (3/5/2021). Foto: A. Kurdy

Lampung Selatan – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, melihat kondisi dua ekor Orang Utan Sumatera yang sempat akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni pada akhir April 2021 lalu.

Dalam kunjungannya ke Kalianda, Lampung Selatan, Siti Nurbaya mengapresiasi kerja Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, dan pemerhati satwa JAAN (Jakarta Animal Aid Network), yang menggagalkan penyelundupan dua anak Orang Utan tersebut.

“Saya mengapresiasi petugas Karantina dan Satreskrim Polres Lampung Selatan, operasi di Bakauheni harus diintensifkan. Masalah Orang Utan itu penting karena langka dan dilindungi. Juga termasuk satwa mamalia lainnya, seperti Gajah, Harimau, Badak, Anoa dan Komodo,” ungkap Siti, Senin (3/5/2021).

Siti juga menjelaskan, kedua ekor Orang Utan Sumatera itu nantinya akan terlebih dahulu direhabilitasi selama kurang lebih 3-4 tahun, sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.

“Nantinya akan dilepas kembali ke hutan, namun kita persiapkan buat rehabilitasi dulu, kemungkinan besar kita persiapkan di Jambi, itu bisa 3-4 tahun baru bisa dilepas ke alam liar,” tambahnya.

Kementerian LHK akan mendukung petugas dalam melakukan investigasi terkait kasus percobaan penyelundupan Orang Utan itu.

“KLHK akan dukung proses hukum yang diambil Polres Lamsel, dan juga memberikan dukungan dalam menginvestigasi kasus tersebut. Pak Dirjen juga saya minta lacak Orang Utan itu dari mana,” jelasnya.

Siti juga menegaskan, pemerintah sangat mendukung supaya para penyelundup satwa dihukum seadil-adilnya.

“Kalau di Undang-undang itu hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta, dan itu terlalu kecil. Pemerintah ini bukan berpikir dihukum seberat beratnya, tapi pemerintah bilang berikan hukum seadil adilnya. Tapi untuk satwa itu apakah dihukum Rp 100 juta cukup adil? Sedangkan harganya sekecil itu bisa Rp150 juta,” pungkas Siti.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Sebelumnya, penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.(*)

 

Red

Share :

392 views

Baca Juga

LAMPUNG SELATAN

Samsurizal Jadi Kadis di Provinsi, Jabatan Sekretaris Dewan Lamsel Kosong

LAMPUNG SELATAN

Rajabasa Fair 2024, Nanang: Ajang Bangkitkan Pertumbuhan Ekonomi

LAMPUNG SELATAN

Deteksi Penyakit Tidak Menular, Dinkes Lampung Selatan Screening Kesehatan Seluruh ASN

LAMPUNG SELATAN

Dalih Bayar Uang Skripsi, Mahasiswa Curi Besi Rel di Merak Batin

LAMPUNG SELATAN

Bupati Lampung Selatan Hadiri Entry Meeting BPK secara Virtual Meeting

LAMPUNG SELATAN

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AKBP James Paparkan Temanya

LAMPUNG SELATAN

Angkut Puluhan Ton Pupuk, Dua Truk Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN

Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Delapan Rumah di Lamsel