Minyakita Palsu di Mesuji, Polisi Ungkap Dugaan Kecurangan Berat Netto

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji menggelar konferensi pers terkait kasus minyak goreng bermerek Minyakita yang diduga bermasalah, milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji.

Konferensi pers ini berlangsung di Aula Mapolres Mesuji, Polda Lampung, pada Selasa (25/03/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris.

Ditemani Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasi Humas, AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang ternyata tidak mencantumkan netto atau berat bersih.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa nomor BPOM yang tertera pada kemasan ternyata palsu. Kami sudah konfirmasi ke BPOM, dan nomor tersebut tidak terdaftar,” ungkap AKBP Harris.

Selain itu, polisi juga menemukan dugaan kecurangan dalam volume minyak yang dijual. Berdasarkan pengukuran, setiap botol Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun kenyataannya hanya 810 mL. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter.

Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik gudang, penjual dan pembeli. “Kami telah mengumpulkan barang bukti dan sampel untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir, dan polisi berjanji akan mengusutnya hingga tuntas. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru