Mulai Bulan ini Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Digital, Begini Cara Bikinnya!

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) RI memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Mulai bulan ini diberlakukan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Nantinya, pengantin tidak perlu membawa dokumen saat bepergian.

”Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, mulai Agustus semua kantor urusan agama (KUA) yang sudah siap di Provinsi Lampung, baik siap jaringan dan sumber daya manusianya maka diberlakukan kartu nikah digital,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Ia mengatakan, kartu nikah fisik yang masih tersedia tetap digunakan sampai dengan stok yang tersisa di KUA atau Kemenag Lampung habis.

”Karena kartu nikah fisik tidak dicetak lagi, jadi menghabiskan stok yang ada,” jelasnya.

Dengan kartu nikah digital ini, pengantin dapat mengakses dan mencetak kartu nikah di manapun. Tetapi, kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah, dan pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik.

Berikut cara membuat kartu nikah digital:

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

1. Calon pengantin (Catin) mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) di lama https://simkah.kemenag.go.id.
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp (WA) dan email yang masih aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.(*)

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru