Mulai Bulan ini Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Digital, Begini Cara Bikinnya!

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) RI memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Mulai bulan ini diberlakukan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Nantinya, pengantin tidak perlu membawa dokumen saat bepergian.

”Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, mulai Agustus semua kantor urusan agama (KUA) yang sudah siap di Provinsi Lampung, baik siap jaringan dan sumber daya manusianya maka diberlakukan kartu nikah digital,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026

Ia mengatakan, kartu nikah fisik yang masih tersedia tetap digunakan sampai dengan stok yang tersisa di KUA atau Kemenag Lampung habis.

”Karena kartu nikah fisik tidak dicetak lagi, jadi menghabiskan stok yang ada,” jelasnya.

Dengan kartu nikah digital ini, pengantin dapat mengakses dan mencetak kartu nikah di manapun. Tetapi, kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah, dan pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik.

Berikut cara membuat kartu nikah digital:

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah di Palembang

1. Calon pengantin (Catin) mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) di lama https://simkah.kemenag.go.id.
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp (WA) dan email yang masih aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.(*)

Red

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru