Mulai Bulan ini Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Digital, Begini Cara Bikinnya!

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) RI memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Mulai bulan ini diberlakukan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Nantinya, pengantin tidak perlu membawa dokumen saat bepergian.

”Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, mulai Agustus semua kantor urusan agama (KUA) yang sudah siap di Provinsi Lampung, baik siap jaringan dan sumber daya manusianya maka diberlakukan kartu nikah digital,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga :  Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Ia mengatakan, kartu nikah fisik yang masih tersedia tetap digunakan sampai dengan stok yang tersisa di KUA atau Kemenag Lampung habis.

”Karena kartu nikah fisik tidak dicetak lagi, jadi menghabiskan stok yang ada,” jelasnya.

Dengan kartu nikah digital ini, pengantin dapat mengakses dan mencetak kartu nikah di manapun. Tetapi, kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah, dan pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik.

Berikut cara membuat kartu nikah digital:

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

1. Calon pengantin (Catin) mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) di lama https://simkah.kemenag.go.id.
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp (WA) dan email yang masih aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.(*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Berita Terbaru