LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) RI memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Mulai bulan ini diberlakukan kartu nikah digital.
Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Nantinya, pengantin tidak perlu membawa dokumen saat bepergian.
”Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, mulai Agustus semua kantor urusan agama (KUA) yang sudah siap di Provinsi Lampung, baik siap jaringan dan sumber daya manusianya maka diberlakukan kartu nikah digital,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim, Selasa (17/8/2021).
Ia mengatakan, kartu nikah fisik yang masih tersedia tetap digunakan sampai dengan stok yang tersisa di KUA atau Kemenag Lampung habis.
”Karena kartu nikah fisik tidak dicetak lagi, jadi menghabiskan stok yang ada,” jelasnya.
Dengan kartu nikah digital ini, pengantin dapat mengakses dan mencetak kartu nikah di manapun. Tetapi, kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah, dan pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik.
Berikut cara membuat kartu nikah digital:
1. Calon pengantin (Catin) mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) di lama https://simkah.kemenag.go.id.
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp (WA) dan email yang masih aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.(*)
Red















